Semenjak Polri menghapus tilang manual dan beralih sepenuhnya ke tilang elektronik atau ETLE, tak sedikit pengendara yang berlaku 'semena-mena' di jalan raya. Bahkan, di hadapan polisi lalu lintas, sejumlah pengendara motor berani tak mengenakan helm.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan, penghapusan tilang manual mendapat tanggapan baik dari masyarakat di Indonesia. Sebab, kini mereka lebih nyaman dan tenang saat berkendara di jalan raya.
Namun, kata Edi, penerapan tilang elektronik membuat pengguna jalan raya lebih 'berani' ke polisi. Kini, menurutnya, keberadaan polisi lalu lintas seakan tak lagi dihargai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikhawatirkan pengguna jalan kurang menghargai anggota (polisi) di lapangan karena tidak diberikan kewenangan dalam penegakan hukum," ujar Edi, dikutip detikOto dari Antara, Rabu (16/11/2022).
 Potret pelanggar tilang ETLE. Foto: Kenny Gida | 
Bukan hanya itu, Edi menambahkan, penghapusan tilang manual membuat pengemudi tanpa SIM dan surat-surat lainnya bisa leluasa berkendara di jalan raya. Sebab, pelanggaran tersebut tak bisa 'ditangkap' kamera ETLE.
Meski demikian, kata dia, keputusan menghapus tilang manual membuat masyarakat lebih menghargai kinerja polisi.
"Masyarakat menilai tidak ada lagi oknum yang mencari-cari kesalahan di jalan raya," tegasnya.
 Polda Metro Jaya telah memasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di persimpangan Utan Kayu, Jakarta. Meski begitu, masih banyak pengendara yang melanggar lalu lintas. Foto: Kenny Gida | 
Edi menyarankan kepada Polri untuk mencari upaya lain agar pengguna jalan raya tak lagi 'meremehkan' keberadaan polisi lalu lintas. Misalnya, memberi peringatan keras yang bisa menimbulkan efek jera.
"Sanksi itu tentu saja bukan tilang manual. Ada saran Polri membuat lubang dalam SIM atau sanksi sosial lainnya yang memberikan edukasi untuk membuat efek jera," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan penggunaan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.
(sfn/sfn)












































            

 
 
 
 
 
 
 
 
Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus