Tips Memilih Bus Pariwisata yang Aman dan Laik Jalan

Tips Memilih Bus Pariwisata yang Aman dan Laik Jalan

Luthfi Anshori - detikOto
Sabtu, 03 Des 2022 11:30 WIB
Bus wisata mengalami kecelakaan tunggal di Pedukuhan Kedungbuweng, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Minggu (6/2/2022
Cara memilih bus pariwisata yang aman dan laik jalan. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Jakarta -

Tak sedikit bus pariwisata mengalami kecelakaan saat mengantar penumpang ke destinasi wisata. Hal ini tentunya sangat miris, sebab para penumpang yang awalnya ingin berwisata malah berujung celaka. Lalu seperti apa cara memilih bus pariwisata yang aman dan laik jalan?

Dijelaskan Ketua Tim Kelompok Substansi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Adimas Satriyo, ada lima hal yang bisa diperhatikan konsumen sebelum memutuskan menyewa bus pariwisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, pastikan kondisi bus laik jalan dengan melihat catatan uji berkala. Yang kedua, memiliki lokasi kantor, ini sangat perlu diperhatikan. Jangan pesan lewat online," ungkap Adimas dalam Forum Kehumasan dan Media Rilis Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (30/11/2022).

Menurut Adimas, penting untuk mengetahui legalitas bus pariwisata tersebut. Jika bus pariwisata itu memiliki organisasi perusahaan yang baik, maka setidaknya memiliki kantor.

ADVERTISEMENT

Aspek lain yang juga bisa diperhatikan adalah kartu pengawasan atau KPS perusahaan bus pariwisata tersebut. Dan pastikan juga transfer biaya tidak melalui no rekening perorangan.

"Yang ketiga memiliki legalitas usaha. Keempat pastikan kartu pengawasan. Yang kelima pembayaran transfer melalui rekening perusahaan," bilang Adimas.

Perlu diketahui risiko dari menggunakan bus pariwisata yang tidak laik jalan. Bus yang tidak laik jalan karena umurnya terlalu tua atau lebih dari 10 tahun, biasanya bakal memiliki struktur bodi yang sudah keropos.

Sebelumnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah mengatakan bahwa usia bodi bus hanya berkisar 5 hingga 8 tahun. Jika umur bodi bus lebih dari itu, ketika terjadi kecelakaan bakal meningkatkan risiko fatalitas.




(lua/dry)

Hide Ads