Bikin Dampak Kecelakaan Lebih Parah, Pemerintah Harus Setop Peredaran Bus Bekas

Bikin Dampak Kecelakaan Lebih Parah, Pemerintah Harus Setop Peredaran Bus Bekas

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 01 Des 2022 15:41 WIB
Bus wisata PO Gandos yang mengalami kecelakaan di Bukit Bego, Bantul Februari 2022
Bus bekas meningkatkan fatalitas kecelakaan. Foto: Dok. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)
Jakarta -

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyoroti peristiwa kecelakaan bus yang terjadi selama ini. Menurut KNKT, kecelakaan bus dengan dampak yang lebih parah kebanyakan dialami oleh bus-bus yang kondisinya bekas. KNKT pun menyarankan pemerintah agar menyetop peredaran bus bekas dengan cara mengubah regulasi pembatasan usia bus.

Menurut Plt Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan LLAJ KNKT, Ahmad Wildan, saat ini regulasi pembatasan usia bus yang diterapkan masih memiliki banyak celah yang bisa diakali oleh para pengusaha bus. Sebab setelah usia bus tersebut habis, pengusaha menjual lagi bus tersebut ke pengusaha bus lain dengan kondisi yang sudah tidak layak.

"Mungkin akan lebih baik kalau kebijakan Kementerian Perhubungan adalah bukan membatasi usia kendaraan 10 tahun, karena ketika pengusaha mengganti bus, busnya nggak dihancurkan, tapi dijual lagi ke pengusaha lain dijadikan angkutan umum lain. Inilah yang bikin celaka, inilah bus bekas," kata Wildan dalam Forum Kehumasan dan Media Rilis Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wildan, sebelum mencapai usia 10 tahun, bodi bus seharusnya sudah diganti karena bakal keropos karena tidak dilapis antikarat. Pengusaha bus masih bisa memakai bus itu dengan menggantinya ke bodi bus yang baru, sebab untuk sasis masa pakainya lama antara 30-40 tahun.

"Jadi (misalnya) kita memperbarui kebijakan itu, nggak ada bus yang dijual bekas. Kenapa? Bodinya akan dirongsok, sasisnya masih bisa di-reinforcement, di tune-up, supaya jadi baru lagi. Jadi kita bisa membatasi jumlah bus yang beroperasi juga dan kita nggak akan menemukan bus bekas," sambung Wildan.

ADVERTISEMENT

"Kalau sekarang bus setelah 10 tahun harus dijual, saat dijual kemudian dikelola oleh pengusaha yang lebih lemah ekonominya, dan kemudian bus itu digunakan mengangkut masyarakat. Dan ketika kecelakaan, semua yang kita investigasi--meningkat fatalitasnya--ya bus bekas ini," katanya lagi.

Wildan pun menyarankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar mencegah peredaran bus bekas dengan cara mengubah kebijakan pembatasan usia bus. Jadi nanti yang dibatasi bukanlah usia bus secara umum, tapi lebih spesifik ke usia bodi bus.

"Nah ini menjadi perhatian kita, mungkin Kemenhub bisa mempertimbangkan pembatasan usia kendaraan (bus) tidak lagi dengan membatasi usia 10 tahun, tapi yang dibatasi adalah usia bodi bus. Nanti yang memutuskan harus diganti adalah penguji kendaraan bermotor, tapi nggak boleh ada yang usianya lebih dari 8 tahun. Apakah itu 4 tahun, 5, 6, 7, 8 tahun? Terserah, yang penting yang menentukan adalah penguji ini (harus bilang) bodi busnya harus diganti karena sudah keropos," tegas Wildan.

Sebagai informasi, pembatasan usia bus tercantum dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 19 Tahun 2019. Dalam aturan itu disebutkan pembatasan usia bus untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, sedangkan bus regular 25 tahun.

Setelah mencapai batas usianya, bus-bus itu umumnya tidak dihancurkan. Untuk bus-bus pariwisata biasanya akan dialihfungsikan menjadi bus regular, bisa untuk melayani rute AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) atau AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi). Sementara bus regular yang sudah habis masa edar, biasanya beralih fungsi menjadi bus karyawan di pabrik-pabrik.




(lua/rgr)

Hide Ads