Pengendara Diingatkan Jangan Jadi 'Pelakor', Maksudnya?

Pengendara Diingatkan Jangan Jadi 'Pelakor', Maksudnya?

Tim detikOto - detikOto
Selasa, 08 Nov 2022 14:31 WIB
Keberadaan garis kuning di atas trotoar jalan bukan sekadar hiasan. Garis kuning itu dibuat untuk menjadi penunjuk jalan bagi para tuna netra yang melintas.
Guiding Block atau Jalur Penunjuk Jalan Bagi Tuna Netra Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Detikers ingat ya, jangan jadi pelakor alias Pengganggu Pejalan Kaki di Trotoar di jalanan ya, karena pemerintah sudah mencoba semaksimal mungkin untuk merancang tata letak kota dan fasilitas umum yang ramah untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk para penyandang disabilitas termasuk Tunanetra.

Pasti banyak dari detikers yang tidak sadar, jika di trotoar, ada blok berwarna kuning atau yang disebut Guiding Block. Blok berwarna kuning ini memang sengaja diciptakan untuk bisa menjadi petunjuk atau pemandu penyandang tunanetra berjalan di fasilitas umum.

Seperti yang diingatkan @zulhaq_ dalam media sosial miliknya, Zulhaq menjelaskan agar pengendara tidak tega mengambil jalur pejalan kaki di trotoar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yuhuu, ini pesan penting bagi para pelakor yang motornya suka nyosor lewat trotoar, lihat nih betapa sulitnya orang berkebutuhan khusus untuk menikmati fasilitas dengan aman, sampai harus dibuatkan Guiding Block atau blok pemandu supaya tunanetra bisa berjalan dengan aman dan nyaman di jalur kuning ini," kata Zulhaq_.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



"Belum lagi harus fokus meraba-meraba pandungan, kapsul panjang sebagai penanda jalan lurus dan pantuan berbentuk titik-titik yang menandakan simpangan jalan atau jalurnya berbelok atau ada akses kendaraan keluar masuk bangunan ruko, kantor dan bangunan akses lainnya. Terus ada garis merah membantu orang-orang dengan pengelihatan rendah, kalian masih tega berkendara di trotoar? Terlalu," Zulhaq menambahkan.

Jika melihat aturan yang ada, pemerintah menerapkan jalur Guiding Block ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan lingkungan.

Dijelaskan di dalamnya pola titik untuk peringatan berhenti, selanjutnya untuk pola garis untuk petunjuk agar jalan terus. Artinya Guiding Block memang tidak diciptakan dengan sembarangan. Karena ada kontur standar yang diterapkan untuk mudah dikenali oleh penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa berjalan berjalan layaknya pejalan kaki pada umumnya.




(lth/din)

Hide Ads