Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Terbaru di Satpas: Paling Mahal Rp 120 Ribu

Biaya Resmi Bikin SIM A dan SIM C Terbaru di Satpas: Paling Mahal Rp 120 Ribu

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 04 Nov 2022 06:09 WIB
Seorang petugas tengah melayani warga yang ingin mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (10/6/2020). Saat pandemi Corona ini, pelayanan pembuatan SIM di Satpas menerapkan protokol kesehatan.
Biaya bikin SIM makin murah, termahal Rp 120.000. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Biaya resmi pembuatan SIM baru di Satpas kini makin murah. Soalnya biaya tes kesehatan dan psikologi tidak lagi dipungut di Satpas.

Dalam surat telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit, ada arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Salah satu langkahnya adalah dengan meniadakan pungutan biaya pembuatan SIM baru.

Disebutkan dalam Surat Telegram itu, seluruh personel diminta tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 202 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas. Itu artinya buat kamu yang mau bikin SIM di Satpas hanya perlu membayar biaya pembuatannya saja. Tanpa ada tagihan macam-macam lagi.

Biaya Resmi Bikin SIM A hingga SIM C Terbaru

  • Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
  • Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Biaya yang dikeluarkan paling mahal sebesar Rp 120.000. Tapi perlu diingat sebelum pergi ke Satpas kamu harus lebih dulu mengantongi hasil tes kesehatan dan psikologi. Tarifnya tidak bisa diketahui dengan pasti lantaran sesuai dengan tempat pemeriksaan kesehatan yang dituju.

ADVERTISEMENT

Sebelum ke Satpas, kamu bisa lebih dulu mendaftar dan melakukan ujian teori SIM lewat online. Caranya, pertama kamu bisa mengunduh aplikasi Digital Korlantas dan melakukan verifikasi data. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM. Ikuti petunjuk pengisian dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

Selanjutnya, kamu akan melakoni uji teori. Kalau lulus, barulah pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih. Bila dalam ujian praktik gagal, maka kini diperbolehkan mengulang di hari yang sama seperti tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali. Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.




(dry/din)

Hide Ads