Korlantas resmi memperbarui corak baru kendaraan dinas operasional polisi lalu lintas (polantas). Corak warna merah yang biasanya menghiasi sekujur body mobil kini hilang berganti menjadi warna putih.
Kakorlantas Polri Firman Shantyabudi menjelaskan, dengan penggunaan warna putih menyala, mobil petugas lebih mudah dikenali dari jarak jauh.
Perubahan warna striping pada kendaraan operasional ini berdasar dari Permenhub tentang perambuan merah, kuning dan hijau. Sedangkan warna putih memiliki arti perintah. Tanda panah pada grafis mobil dinas Polantas ini ditujukan sebagai rambu jika lalu lintas dialihkan. Diharapkan pengguna jalan dapat mengikuti arah panah seperti pada grafis mobil lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya, ada hambatan di jalan yang mengharuskan polantas mengambil keputusan mengubah arus lalu lintas, warna putih memiliki arti sebagai petunjuk atau perintah yang bisa diikuti masyarakat," kata Firman.
Dengan adanya perubahan warna putih pada 'tanda panah' di kendaraan operasional polisi, diharapkan pengendara membaca arahan petugas. Perubahan spesifikasi warna stripping pada kendaraan polantas menjadi putih agar lebih mencolok.
"Dengan warna yang lebih menyala, pada cuaca buruk atau malam pun bisa memudahkan masyarakat," kata Firman.
Firman menjelaskan corak baru pada kendaraan dinas polantas sudah disetujui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, namun hal tersebut perlu diiringi dengan pelayanan Polantas yang jauh lebih baik.
"Kami menyampaikan kepada Kapolri terkait seragam dan kendaraan dinas yang baru. Hal tersebut harus diikuti dengan perilaku Polantas untuk lebih humanis kepada masyarakat," tutupnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP