Recall atau penarikan kembali kendaraan yang terindikasi ada cacat produksi wajib dilakukan. Kini, sudah ada peraturan terkait recall kendaraan di Indonesia sehingga produsen tidak bisa diam-diam.
Recall atau penarikan kembali ini merupakan bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif. Konsumen juga berhak tahu jika produk yang dibelinya terindikasi cacat produksi. Untuk itu, perlu dilakukan recall atau penarikan kembali terhadap kendaraan yang terindikasi mengalami masalah tersebut.
Ada aturannya yang menentukan bahwa produsen kendaraan bermotor harus terbuka kepada konsumennya jika produknya mengalami masalah. Kini, Indonesia sudah punya payung hukum soal aturan recall kendaraan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Pasal 79 PM No. 33 Tahun 2018 tertulis, kendaraan bermotor yang telah memiliki SUT (Sertifikat Uji Tipe) atau Surat Keputusan Rancang Bangun yang ditemukan cacat produksi, mempengaruhi aspek keselamatan, dan bersifat massal, wajib dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Cacat produksi dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal yang harus di-recall adalah cacat desain atau kesalahan produksi. Kalau ditemukan cacat produksi, perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.
Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor kendaraan wajib bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan terhadap kendaraan bermotor yang ditemukan cacat produksi dan mempengaruhi keselamatan serta bersifat massal. Kendaraan bermotor yang telah dilakukan perbaikan harus dilaporkan kembali kepada Menteri.
Ketentuan itu dipertegas kembali dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penarikan Kembali Kendaraan Bermotor. Disebutkan, jika terdapat indikasi cacat produksi pada kendaraan bermotor harus dilakukan pemeriksaan dan/atau perbaikan kendaraan bermotor.
Dalam Pasal 8 PM 53/2019 tertulis bahwa perakit, pembuat, pengimpor, distributor, atau pemegang merek kendaraan bermotor wajib melakukan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan untuk dilakukan penarikan kembali. Pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor dapat disampaikan melalui telepon, surat, media cetak, dan/atau media elektronik.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis