Pabrikan Harus Terbuka Soal Recall, daripada Terjadi Kecelakaan

Pabrikan Harus Terbuka Soal Recall, daripada Terjadi Kecelakaan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 08 Des 2020 16:51 WIB
Mitsubishi mengumumkan penarikan kembali atau recall mobil SUV Outlander Sport karena risiko masalah pegas pintu bagasi belakang dan wiper.
Perbaikan/recall kendaraan di bengkel resmi. Foto: MitOSI
Jakarta -

Recall atau penarikan kembali kendaraan bermotor bukan menjadi hal yang tabu lagi di Indonesia. Produsen otomotif dituntut terbuka jika produknya mengalami kendala hingga cacat produksi. Sehingga, kendaraan yang sudah mengaspal dan digunakan konsumen bisa diperbaiki segera.

Recall adalah bentuk tanggung jawab pabrikan otomotif jika kendaraan yang diproduksinya mengalami kendala. Menurut Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, recall termasuk salah satu layanan purnajual.

"Lebih baik produsen itu inisiatif memperbaiki daripada terjadi kecelakaan akibat tidak diinformasikannya kekurangsempurnaan part atau produk tertentu di mobilnya. Jadi (recall) bukan suatu hal yang tabu," kata David saat berbincang dengan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David menyebut, meski tidak ada laporan kerusakan dari konsumen, produsen otomotif harus terus melakukan penelitian terhadap produk yang dijualnya. Dengan begitu, produsen akan mengetahui di mana letak kendala atau masalah yang dialami konsumen.

"Jadi kalau ada masalah berdasarkan temuan mereka, ya mereka harus berani recall atau mengumumkan ke konsumen-konsumen untuk mobilnya diperiksakan kembali," sebut David.

ADVERTISEMENT

Recall ini merupakan bentuk tanggung jawab produsen otomotif. Artinya, tanggung jawab produsen otomotif tak selesai hanya sampai mobil atau motor sampai ke tangan konsumen.

Pada tahap purnajual, tugas produsen otomotif belum selesai. Mereka harus terus melakukan kajian dan penelitian terhadap produk yang sudah dijual baik dengan inisiatif sendiri maupun setelah menerima adanya laporan.

Apabila ditemukan hal-hal yang harus diperbaiki atau diupgrade maka harus diumumkan secara terbuka dan konsumen tidak perlu dikenakan biaya.

Sejauh ini, beberapa pabrikan otomotif di Indonsia memang terbuka soal recall kendaraan. Jika ada produknya yang bermasalah dan harus diperbaiki, pabrikan otomotif di Indonesia mengumumkannya kepada konsumen melalui berbagai media, baik melalui telepon, e-mail, surat, media cetak dan/atau media elektronik.




(rgr/din)

Hide Ads