Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Bakal Dihapus, Pemda Nggak Rugi?

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 06 Sep 2022 13:33 WIB
Foto: Bea balik nama kendaraan bekas diusulkan dihapus (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Korlantas Polri mengusulkan penghapusan bea balik nama (BBN) 2 atau bea balik nama kendaraan bekas. Dengan dihapusnya BBN kendaraan bekas, apakah pemerintah daerah (pemda) tidak rugi?

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pihaknya sudah menghitung-hitung. Dia bilang, dengan dihapusnya BBN kendaraan bekas, justru malah meningkatkan pendapatan daerah.

"Mari kita hilangkan yang sedikit saja, tetapi bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak," kata Yusri dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Polri, Selasa (6/9/2022).

Dia mencontohkan Provinsi DKI Jakarta. Di DKI Jakarta, pemasukan dari bea balik nama kendaraan bekas cuma Rp 168 miliar.

"Tetapi pajak yang tertunda itu sekitar Rp 17 triliun. Kenapa nggak hilangkan yang Rp 168 miliar, Rp 17 triliun itu naik (semakin banyak yang patuh bayar pajak kendaraan)," ujarnya.

"Coba BBN 2 dihilangkan, orang akan bayar pajak semua. Kasih pemutihan, dendanya dihilangkan, pasti mau bayar kan? Naik semua nanti. BBN dibikin nol, balik nama gratis, pasti mau bayar pajak. Itu yang saya bilang yang kecil kita hilangkan, yang besar kita angkat. Ini yang sedang kita sampaikan kepada gubernur, bupati dan walikota. Mudah-mudahan secepatnya," sebutnya.

Dia mencontohkan, banyak kasus masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas dan hendak balik nama, tapi terbentur bea balik nama yang cukup mahal. Akhirnya, pemilik kendaraan tersebut menunggu program pemutihan.

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, Pemda juga kehilangan pendapatan.

Sebagai gambaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Untuk tarif bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda di setiap daerah. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
* penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
* penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5%. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1%.



Simak Video "Video: Taksi Terbang Bakal Mengudara di Indonesia, Segini Biaya Sewanya"

(rgr/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork