Mobil bekas pemakaian kedutaan dengan pelat nomor diplomatik (CD) menjadi salah satu incaran pencinta otomotif. Biasanya, mobil eks kedutaan tersebut merupakan mobil CBU yang langka di Indonesia. Kalau WNI mau beli mobil bekas kedutaan, apakah harus bayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)?
Seperti diketahui, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II sudah digratiskan. Artinya, jika pembeli mobil bekas ingin balik nama, maka tidak dikenakan pajak atau bea balik nama lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena balik nama hanya kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena bea balik nama.
Namun, dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, untuk penetapan BBNKB kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa disamaratakan. Besaran maupun status pengenaan BBNKB mobil eks kedutaan bergantung pada riwayat administrasi kendaraan tersebut, khususnya bagaimana kendaraan pertama kali diperoleh di Indonesia serta apakah kewajiban BBNKB sebelumnya telah dipenuhi.
"Apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, maka kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan kedua. Sementara itu, apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, statusnya dianggap sebagai penangguhan sehingga pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan perolehan pertama," demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.
Dijelaskan lebih lanjut, jika kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, maka pada saat kendaraan dialihkan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku (dikenakan BBNKB seperti kendaraan baru). Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB tersebut telah dipenuhi sebelumnya, maka pengalihan kepemilikan selanjutnya akan diperlakukan sebagai perolehan berikutnya sesuai ketentuan perpajakan daerah.
Sebelum proses pengalihan dilakukan, terdapat beberapa tahapan administrasi yang perlu dipenuhi. Salah satunya adalah penyusunan surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dasar pengalihan kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, proses administrasi dilakukan melalui Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor. Setelah itu, proses dilanjutkan di Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelesaian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena setiap kendaraan eks kedutaan bisa memiliki riwayat administrasi yang berbeda, sebaiknya pastikan dulu status kendaraan tersebut sebelum melakukan transaksi jual beli.










































