Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Alasannya Bea Balik Nama Lebih Mahal

ADVERTISEMENT

Pemilik Kendaraan Malas Bayar Pajak, Alasannya Bea Balik Nama Lebih Mahal

Tim detikcom - detikOto
Senin, 29 Agu 2022 13:44 WIB
Jakarta -

Masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Korlantas Polri mengusulkan untuk menghapus bea balik nama (BBN) kendaraan bekas agar masyarakat taat pajak.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, salah satu alasan pemilik kendaraan ogah bayar pajak adalah karena bea balik nama kendaraan bekas yang dinilai lebih mahal.

"Pajak (sepeda) motor cuma Rp 250-300 ribu. Balik namanya Rp 1,5 juta. Akhirnya apa, 'Ah nanti aja lah tahun depan'. Tahun depan lagi, 'nanti aja'. Terakhir ngarepnya itu pemutihan," kata Yusri dalam video yang diunggah channel YouTube NTMC Polri.

"Itulah yang saya katakan, kita ini masyarakat Indonesia bukannya tidak patuh, tapi mau enak," ujarnya.

Makanya, Yusri mengatakan pihaknya mengusulkan agar bea balik nama untuk kendaraan bekas dihapus. Dengan dihapusnya bea balik nama kendaraan bekas, masyarakat diharapkan akan patuh membayar pajak kendaraan.

"Kalau balik nama dinolkan, mau nggak bayar pajak? Mau. Wong cuma Rp 200 (ribu) kok, 2 tahun Rp 400 (ribu). Kalau sama balik nama tambah lagi Rp 1,5 juta kan. Itulah yang kami usulkan supaya balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan, biar masyarakat ini mau semua bayar pajak. Yang 50% sekarang udah bayar pajak bisa meningkat," sebutnya.

Sebelumnya, Yusri mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan. Sebab, ada bea balik nama kendaraan yang harus dibayar dan biayanya dinilai mahal. Karenanya, Pemda juga kehilangan pendapatan.

Sebagai gambaran, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas penyerahan kendaraan bermotor.

Untuk tarif bea balik nama kendaraan bekas berbeda-beda di setiap daerah. Ambil contoh DKI Jakarta. Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing sebagai berikut:
* penyerahan pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen);
* penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Penjelasannya, jika kamu membeli kendaraan baru dari dealer, maka dikenakan bea balik nama sebesar 12,5%. Sementara untuk penyerahan kedua dan seterusnya atau bea balik nama kendaraan bekas, tarifnya 1%.

(rgr/din)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT