Seminggu Lagi Habis! Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar-Banten

Seminggu Lagi Habis! Ini Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar-Banten

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 24 Agu 2022 12:40 WIB
Perpanjang Pajak Kendaraan di mall samsat keliling. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Foto: Buruan manfaatkan, mumpung masih ada pemutihan di Banten dan Jawa Barat (Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta -

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlaku di beberapa daerah. Di antaranya di Jawa Barat dan Banten. Ini program pemutihan di Jabar dan Banten.

Di Jawa Barat, pemutihan sudah berlaku sejak 1 Juli 2022. Program ini akan berakhir pada 31 Agustus 2022 mendatang. Mumpung masih ada, segera manfaatkan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB; Bebas BBNKB II; Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5; Diskon Pajak Kendaraan Bermotor; dan Diskon BBNKB I.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran. Selanjutnya, Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sementara Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Pemprov Jawa Barat juga menyediakan diskon pajak kendaraan bermotor. Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selanjutnya, ada juga Diskon BBNKB I. Ini adalah pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

Sementara di Banten, program pemutihan pajak kendaraan berlaku sampai akhir tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Banten ini berlaku sejak 18 Agustus sampai 31 Desember 2022. Adapun program pemutihan di Banten antara lain:

- Bebas denda PKB
- Bebas Pokok dan Denda BBNKB II
- Pengurangan Pokok PKB 20% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi.




(rgr/din)

Hide Ads