Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali diperluas. Kali ini giliran Provinsi Banten yang memberlakukan pemutihan denda pajak STNK. Catat tanggalnya!
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar baru saja meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi. Program ini berlangsung sampai akhir tahun.
Pemberlakuan pemutihan denda pajak kendaraan di Provinsi Banten ini berlaku sejak 18 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Al Muktabar mengatakan, penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.
![]() |
"Bahwa itu salah satu ikhtiar kita merawat wajib pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib pajak," katanya dikutip situs Bapenda Provinsi Banten.
Dia bilang, dengan adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) nantinya. "Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam perencanaan APBD," katanya.
Al Muktabar menyebut, penghapusan denda pajak tersebut juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Ke-22 Provinsi Banten.
"Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat," imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan pihaknya berharap kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan tersebut mampu memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah mencapai 60 persen," tandasnya.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?