Diperluas Lagi, Daerah Ini Berlakukan Pemutihan Denda STNK

Diperluas Lagi, Daerah Ini Berlakukan Pemutihan Denda STNK

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 17 Agu 2022 08:06 WIB
Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu hingga 31 Agustus untuk penghapusan denda pajak. Jelang masa tenggat antrean warga terus mengular.
Pemutihan denda pajak kendaraan (Foto: Hasan Alhabshy/detikOto)
Jakarta -

Daerah yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor bertambah lagi. Kini giliran Provinsi Kalimantan Timur yang menerapkan pemutihan denda pajak kendaraan.

Dikutip dari media sosial resminya, Bapenda Provinsi Kalimantan Timur memberikan relaksasi pajak yang berlangsung mulai hari ini (16/8/2022) sampai dengan 31 Oktober 2022. Relaksasi itu berupa pemutihan denda pajak sampai diskon pajak kendaraan bermotor (PKB).

Adapun ketentuan relaksasi pajak di Kalimantan Timur antara lain:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Diskon 2 persen untuk pembayaran pajak kendaraan 0-30 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo
- Diskon pajak kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun
- Bebas denda, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II (tidak termasuk biaya PNBP)
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda Kalimantan Timur, Ismiati, mengatakan tujuan relaksasi tersebut adalah untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

ADVERTISEMENT

"Selain itu harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim," jelas Ismi.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi program relaksasi pajak ini.

"Sosialisasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dirasa perlu dilakukan. Serta analisis dan evaluasi mingguan sebagai tolok ukur keberhasilan program ini," kata Sonny.




(rgr/din)

Hide Ads