Syarat Berkendara Terbaru, Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Syarat Berkendara Terbaru, Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Tim detikcom - detikOto
Selasa, 16 Agu 2022 09:04 WIB
DKI Jakarta sekarang kembali berstatus PPKM level 2. Tol Dalam Kota arah Cawang terpantau macet.
Foto: Syarat perjalanan PPKM terbaru (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM ini berlaku mulai 16 Agustus 2022 sampai 29 Agustus 2022. Ini syarat berkendara terbaru.

Menyusul kebijakan baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran terkait syarat perjalanan terbaru. Terkait perjalanan darat, Kemenhub mengeluarkan SE No. 79 Tahun 2022. Berikut syarat perjalanan darat terbaru baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Pertama, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, pelaku perjalanan orang dengan usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi darat harus memenuhi ketentuan vaksinasi dan tes COVID-19. Bagi yang belum mendapatkan vaksin booster harus melakukan tes PCR. Berikut ketentuan selengkapnya:

  1. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
  2. pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
  3. pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Sementara ketentuan untuk pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 18 tahun dengan moda transportasi darat berlaku ketentuan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT
  1. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
  2. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  3. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
  4. pelaku perjalanan dengan usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sementara, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.




(rgr/din)

Hide Ads