Masih Pakai Lampu Hazard saat Hujan atau Kabut? Polisi Bilang Begini

Masih Pakai Lampu Hazard saat Hujan atau Kabut? Polisi Bilang Begini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 09 Agu 2022 11:38 WIB
Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah?
Foto: Lampu hazard dinyalakan saat hujan deras, bolehkah? (Ridwan Arifin/detikcom)
Jakarta -

Masih banyak pengemudi kendaraan bermotor khususnya roda empat yang kerap menyalahgunakan lampu hazard ketika berkendara. Penyalahgunaan lampu hazard itu antara lain dinyalakan pada saat kondisi hujan, berkabut, saat lurus ketika di persimpangan jalan hingga saat konvoi.

Ternyata, menggunakan lampu hazard saat kendaraan melaju sangat tidak disarankan. Dijelaskan oleh Briptu Della Osfi dari NTMC Polri, lampu hazard hanya digunakan dalam keadaan berhenti karena darurat.

"Fungsi utama dari lampu hazard adalah sebagai penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi. Hal tersebut tertulis dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Della dalam video yang diunggah instagram NTMC Channel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu tertuang dalam Pasal 121 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Isinya, "Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan."

Menurut Della, kebiasaan menyalahgunakan lampu hazard seperti saat hujan hanya akan membingungkan pengemudi di belakang. Sebab, saat lampu hazard menyala, lampu sein sama sekali tidak berfungsi.

ADVERTISEMENT

"Sehingga menyusahkan para pengemudi di belakang untuk melanjutkan perjalanannya," katanya.

"Jadi dalam kondisi berkabut cukup menyalakan lampu kabut atau foglamp yang berwarna kuning atau lampu utama," lanjutnya.

[Gambas:Instagram]

Dari kacamata keselamatan berkendara pun serupa. praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menyebut, penggunaan lampu hazard saat hujan bikin bingung dan membahayakan.

"Lampu kan sebagai alat komunikasi. Jadi jangan sampai salah dalam menyalakan lampu dengan asumsi pribadi yang akhirnya misscom atau membingungkan. Semua yang ada di jalan raya sudah jelas aturan-aturannya," ucap Sony kepada detikcom, Selasa (9/8/2022).




(rgr/dry)

Hide Ads