Viral Fortuner Terobos Contraflow, Aksinya Mengancam Nyawa!

Viral Fortuner Terobos Contraflow, Aksinya Mengancam Nyawa!

Tim detikcom - detikOto
Senin, 08 Agu 2022 09:11 WIB
Viral Fortuner Terobos Jalur Contraflow
Foto: Viral Fortuner Terobos Jalur Contraflow (Instagram @dashcam_owners_indonesia)
Jakarta -

Video yang menggambarkan mobil Toyota Fortuner menerobos jalur contraflow di jalan tol viral di media sosial. Peristiwa itu dilaporkan terjadi di Tol Jakarta-Cikampek akhir pekan kemarin.

Dalam video yang diunggah akun instagram Dashcam Owners Indonesia, awalnya tampak Fortuner berkelir hitam itu melaju terlalu ke kanan, mepet dengan jalur contraflow. Saat itu lalu lintas memang terlihat padat.

Saat jalur contraflow agak kosong, Fortuner bernomor polisi H 805 BS itu langsung masuk ke jalur contraflow. Di akhir video, tampak muncul kendaraan lain dari jalur contraflow.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"lokasi di jalan tol cikampek km 57 arah jakarta hari jumat tanggal 5 agustus," tulis Dashcam Owners Indoensia di Instagram.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Terkait kejadian ini, detikcom menanyakan langsung kepada Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan. Namun, sampai berita ini ditulis Aan belum memberikan jawaban.

Sementara itu, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI),SonySusmana, menegaskan tindakan yang dilakukan pengemudi Toyota Fortuner ini sangat berbahaya, bahkan mengancam nyawa.

"Jelas membahayakan dan berpotensi kecelakaan apalagi kemungkinannya tabrakan adu kambing, yaitu benturan yang terjadi membuat momentum besar di antara dua mobil yang berlawanan arah. Cederanya bisa parah bahkan sampai hilang nyawa," ucap Sony kepada detikcom, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, pengemudi Fortuner itu harus ditindak secara hukum. Sebab, pengendara Fortuner itu dianggap telah melanggar ketentuan rekayasa lalu lintas yang disiapkan kepolisian.

"Aturan dan rekayasa lalu lintas seperti contraflow dibuat dengan pertimbangan untuk kepentingan umum juga memiliki kekuatan hukum. Kalau dilanggar maka yang bersangkutan sudah melawan hukum dan harus ditilang (kalau tidak sadar), tetapi kalau dengan sadar maka pengemudi harus ditahan," ucapnya.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan pengemudi Fortuner ini tidak beretika. Ini sama dengan membahayakan diri sendiri dan orang lain serta mempermalukan diri sendiri.

"Biasakan melakukan manajemen perjalanan secara matang untuk menghindari tindakan-tindakan seperti ini," katanya.




(rgr/din)

Hide Ads