Polisi melarang beredarnya mobil odong-odong di jalan raya. Alasannya, odong-odong dinilai melanggar aturan dan membahayakan.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, mobil odong-odong dilarang beredar di jalan raya. Soalnya, larangan ini menyangkut aspek keselamatan. Mobil odong-odong yang beredar di jalan raya juga melanggar undang-undang.
"Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," kata Aan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Odong-odong biasanya merupakan kendaraan modifikasi yang belum melakukan uji tipe. Karena tidak melakukan uji tipe itu, odong-odong ilegal digunakan di jalan raya.
Selain itu, menurut Aan, odong-odong juga dapat memperbesar angka kecelakaan. Sebab, odong-odong kerap tidak dilengkapi dengan alat bantu keamanan seperti yang telah dirinci dalam Pasal 48 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Selain itu kendaraan bermotor yang digunakan juga didominasi oleh kendaraan bermotor bekas yang sudah tidak layak pakai dan tidak layak uji," ucap Aan.
Tak cuma berisiko mengakibatkan kecelakaan, odong-odong juga bisa menyebabkan kemacetan di jalan raya. Sebab, menurut Aan, kecepatan odong-odong cenderung rendah, tapi dimensinya besar dan tidak relevan jika digunakan di jalan raya.
"Odong-odong pada umumnya menggunakan mesin yang sudah tua dan tidak layak pakai dan tentunya itu akan memperlambat pengendara lain," ujar Aan.
[Laman selanjutnya: Ancaman pidana bagi odong-odong di jalan raya]
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah