Odong-odong sudah lama dilarang beroperasi di Jakarta. Odong-odong sendiri dinilai berbahaya dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan keamanan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sejak tahun 2019 telah mengeluarkan instruksi untuk melakukan penertiban terhadap odong-odong yang masih nekat beroperasi.
Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 277.
Baca juga: Jurus Abang Odong-odong Biar Tetap Laku |
"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)," begitu bunyi pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski di Jakarta sudah tidak ditemukan, nyatanya odong-odong masih beroperasi di sejumlah daerah. Salah satunya di daerah, Serang, Banten. Terbaru, odong-odong yang membawa anak-anak tertabrak kereta di perlintasan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan.
Akibat kejadian itu, 9 orang tewas terdiri dari anak-anak dan dewasa. Dikutip detiknews, berdasarkan keterangan dari sopir odong-odong, total ada 20 orang yang menumpangi odong-odong tersebut. Ada dua rombongan odong-odong dari arah Walantaka menuju Kragilan.
Sopir odong-odong saat ini masih diamankan di kantor polisi. Polisi masih mendata jumlah korban jiwa akibat kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB tersebut.
Menyoal odong-odong yang ditabrak kereta, praktisi keselamatan berkendara dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kendaraan jenis itu tidak memiliki kelayakan digunakan di jalan raya. Sony menjelaskan bila odong-odong melintas di jalan raya itu artinya pengemudi melanggar aturan lalu lintas.
"Odong-odong itu kendaraan modifikasi yang tidak diuji kelayakan keselamatan jalan raya. Sehingga kendaraan tersebut hanya aman digunakan di lingkungan pemukiman/closed dan dengan kecepatan yang rendah," kata Sony kepada detikcom, Selasa (26/7/2022).
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah