Odong-odong yang dipakai di jalan raya kerap mengalami kecelakaan fatal. Yang terbaru, mobil odong-odong tertabrak kereta di Serang, Banten, hingga menewaskan 9 orang.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut, mobil odong-odong dilarang beredar di jalan raya. Soalnya, larangan ini menyangkut aspek keselamatan. Mobil odong-odong yang beredar di jalan raya juga melanggar undang-undang.
"Odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan," kata Aan dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, setiap kendaraan modifikasi harus dilakukan penelitian rancangan strukturnya dan rekayasa kendaraan bermotor. Adapun penelitian tersebut meliputi aspek Rancangan teknis; Susunan; Ukuran; Material; Kaca,pintu, engsel dan bumper; Sistem lampu dan alat pemantul cahaya; serta Tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.
"Berdasarkan Aspek-aspek yang telah disebutkan di atas, agen tunggal pemegang merek dapat memberikan rekomendasi agar modifikasi dapat dilakukan. Sehingga hanya bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri yang berhak memodifikasi kendaraan," ujar Aan.
Lebih lanjut, dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan jalan Angkutan Jalan ditentukan bahwa setiap kendaraan yang sudah dimodifikasi sehingga terjadi perubahan tipe maka diwajibkan untuk melakukan uji tipe.
"Bagi kendaraan bermotor yang dimodifikasi wajib dilakukan uji tipe ulang karena dengan memodifikasi telah mengubah persyaratan konstruksi dan material. Kemudian, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang, maka wajib dilakukan registrasi dan identifikasi ulang terhadap kendaraan bermotor tersebut, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," lanjutnya.
"Ketentuan lain yang perlu diketahui, bahwa setiap kendaraan bermotor hasil modifikasi tidak boleh membahayakan keselamatan dalam berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak fasilitas jalan yang dilalui," sambungnya.
Artinya, masyarakat yang hendak melakukan modifikasi kendaraan, termasuk odong-odong, wajib memiliki izin atas modifikasinya. Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara atau pidana denda.
"Dengan demikian, keberadaan odong-odong mobil sebenarnya telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tindak pidana. Kejahatan lalu lintas pasal 277 dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 285 ayat (2), dan pasal 286," ucap Aan.
Apa sanksinya jika odong-odong nekat dioperasikan di jalan? Simak halaman berikutnya.
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah