Seorang mahasiswi mengamuk gara-gara ditegur polisi. Pihak berwenang menegur wanita berinisial HFR (23) itu lantaran lawan arah saat mengendarai motor di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Bukannya balik arah, mahasiswa itu malah marah hingga diduga menyerang anggota polisi di lokasi, Ipda RM.
Peristiwa itu terjadi di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan wanita itu.
Merespons kejadian tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan pelanggar bisa terancam sanksi pidana. Apalagi sampai melawan petugas.
"Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila setiap warga mampu menempatkan keseimbangan antara hak dan kewajiban pada saat beraktivitas di Jalan. Dengan kejadian peristiwa tersebut di atas pelanggar dapat dikenakan pidana pelanggaran lalu lintas dan pidana umum," ujar Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Budiyanto menyebut wanita berinisial HFR itu disebut melanggar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 104 ayat (3), yang berbunyi:
"Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," bunyi pasal tersebut.
"Ketentuan pidana diatur dalam pasal 282 Undang-Undang No. 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," ungkap Budiyanto.
Lebih lanjut, HFR juga diduga sudah melakukan kekerasan terhadap anggota kepolisian.
"Pelanggar melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yg sah dapat dikenakan pasal 212 KUHP , dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 400.000," ungkap Budiyanto.
Tak berhenti di sana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi lain sebab diduga sudah melakukan tindak penganiayaan.
"Untuk penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 atau 352 tergantung dari akibat yang ditimbulkan dari kejadian penganiayaan tersebut," tambahnya.
Diberitakan detikNews sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan HFR marah-marah saat diberhentikan polisi saat itu. Pelaku melakukan penyerangan kepada petugas usai tidak diterima ditegur ketika berkendara melawan arah.
"Pelaku ditegur petugas agar balik arah namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," ujar Ahsanul.
Ahsanul memastikan tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh Ipda RM. Anggota polisi lalu lintas itu tetap sabar meski sempat ditabrak pelaku.
Ipda RM lalu mencoba mengambil kunci motor milik HFR. Namun, mahasiswi itu kemudian melakukan pemukulan hingga menggigit tangan Ipda RM.
"Jadi dia melakukan pemukulan termasuk dia melakukan penggigitan ke sela-sela jari petugas," katanya.
HFR bahkan nekat mencoba merampas senjata milik Ipda RM.
"Pelaku juga menendang paha kiri petugas. Selanjutnya pelaku berusaha merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil," jelas Ahsanul.
Simak Video "Video Bareskrim Tangguhkan Penahanan Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi"
(riar/din)