Dua pekan Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar sejak 13 hingga 26 Juni 2022 sudah merekam ratusan ribu pelanggar lalu lintas. Melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polda Jawa Tengah mencatat 171.542 pelanggar.
Data analisa dan evaluasi ETLE dalam Operasi Patuh Candi 2022 Ditlantas Polda Jateng menyebutkan ada sekitar 171.542 pelanggaran lalu lintas yang terjaring kamera ETLE atau tilang elektronik. Dari ratusan ribu pelanggaran lalu lintas itu paling banyak terjadi di wilayah Polresta Banyumas, yakni 9.987 kasus. Melengkapi tiga besar ditempati oleh Polresta Surakarta 7.845 kasus, dan Polres Magelang 6.987 kasus.
"5 Polres tertinggi memiliki jumlah capture camera yaitu Polresta Banyumas, Polresta Surakarta, Polres Magelang, Polres Klaten, dan Polres Wonogiri," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho dalam keterangannya dikutip Jumat (1/7/2022).
Lebih lanjut Ditlantas Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 1.607 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baik roda dua dan roda empat hingga kini masih diblokir. Lima Polres yang terbanyak melakukan blokir, di antaranya: Polres Pati (489 blokir), Polres Tegal (376 blokir), Polres Blora (355 blokir), Polres Boyolali (126 blokir), dan Polres Magelang Kota (115 blokir).
ETLE merupakan sistem tilang dengan teknologi yang secara otomatis mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam pelanggaran, dan menyimpan bukti pelanggaran.
Pelanggar terekam kamera CCTV, data pelanggar yang terekam yakni jenis kendaraan dan pelat nomor pelanggar. Data pelanggar selanjutnya diidentifikasi melalui Smart Regident Center (SRC).
Back office akan mencocokan foto nomor polisi dengan hasil pembacaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR). Selanjutnya validasi data regident berupa pencocokan fisik kendaraan (pada foto dan video) dengan data-data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dalam data yang disampaikan Agus, jumlah pelanggaran yang sudah divalidasi mencapain 158.361 kasus. Lima Polres tertinggi di Jawa Tengah yang sudah melakukan validasi sepanjang Operasi Patuh di antaranya: Polrestabes Semarang (7.322 kasus), Polres Banjarnegara (6.272 kasus), Polres Purbalingga (6.270 kasus), Polres Salatiga (6.124 kasus), dan Polres Rembang (6.118 kasus).
Setelah validasi, surat bukti pelanggar dikirim pihak kepolisian melalui Kantor Pos kepada terduga pelanggar. Selanjutnya surat konfirmasi dikirim kepada terduga pelanggar.
Setelah mengkonfirmasi pelanggaran, maka selanjutnya ialah menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via bank menggunakan kode pembayaran yang Anda terima. Dalam data yang sama, Polda Jawa Tengah mencatat total denda ETLE yang dibayarkan sepanjang Operasi Patuh 2022 sebesar Rp 4.248.765.000.
"Sampai saat ini penggunaan ETLE mobile berjalan dengan baik, petugas pengcapture atau gakkum sudah memakai SOP penindakan, petugas validator sudah bisa melaksanakan SOP Validasi," kata dia.
Simak Video "Nah Loh! Pemotor Bandel Lawan Arah di Lenteng Agung Keciduk ETLE"
(riar/lth)