Kena Tilang ETLE di Luar Kota saat Mudik, Begini Cara Ngurusnya

Kena Tilang ETLE di Luar Kota saat Mudik, Begini Cara Ngurusnya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 27 Apr 2022 16:26 WIB
Jakarta -

Pemudik perlu tahu bahwa saat ini sudah ada sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Pemudik yang melanggar lalu lintas di luar kota juga bisa kena ETLE, lho!

Menurut Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya ETLE saat ini sudah standar nasional. Kini, ETLE sudah diterapkan di 26 polda di Indonesia.

"Yang menarik adalah saat ini di ETLE jalan tol sudah berlaku ETLE lintas wilayah. Misalnya ter-capture overspeed di Jawa Tengah, kendaraan Jakarta. Maka Ditlantas Polda Jawa Tengah akan mengirimkan surat konfirmasi kepada Polda Metro Jaya. Namun Korlantas Polri sebagai dirigen memerintahkan dan mengawasi alur dari penindakan lintas wilayah ini. Ini sistem yang sudah standar dan sudah ditetapkan oleh peraturan Korlantas Polri," ujar I Made Agus dalam video yang ditayangkan YouTube NTMC Channel seperti dilihat detikcom, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mekanisme penindakan ETLE ini sama di semua wilayah. Pertama, kamera cerdas ETLE akan menangkap pelanggaran lalu lintas baik di tol maupun di arteri. Kemudian secara otomatis data-data yang terekam itu ditransfer ke back office.

"Selama kurang lebih 3 hari, petugas back office ini akan melakukan validasi. Kemudian memverifikasi hasil capture dari robot-robot (kamera ETLE) ini, valid/sah atau tidak. Kalau oleh perwira back office, yang bersertifikasi penyidik atau penyidik pembantu, menyatakan valid, maka kita siapkan surat konfirmasi yang ditandatangani oleh para kasubdit gakkum tempat locus delicti (tempat terjadinya pelanggaran) di-capture-nya pelanggaran tersebut. Kemudian selama 3 hari dikirim ke alamat sesuai database kendaraan melalui kantor pos," jelas I Made Agus.

ADVERTISEMENT

Setelah surat konfirmasi diterima di alamat tujuan, pemilik kendaraan diberikan waktu lima hari untuk konfirmasi. Cara konfirmasinya pun mudah, tinggal scan barcode yang tertera melalui gadget masing-masing.

"Namun kalau 5 hari tidak dikonfirmasi, maka sistem kami akan melakukan blokir di samsat yang sudah disiapkan dan terdaftar kendaraan tersebut," ucapnya.

"Kalau dia konfirmasi, diberikan waktu 7 hari. Misalnya benar itu adalah kendaraan saya, maka oleh sistem diberikan kode BRIVA, BRI Virtual Account. Pembayaran bisa dengan m-banking, di ATM dan lain sebagainya sudah sangat dimudahkan. Selesai sudah pelanggaran ETLE-nya," katanya.

"Namun kalau konfirmasinya berbelit-belit, kendaraan sudah dijual dan lain sebagainya, artinya konfirmasinya tidak sempurna, di hari ke-15 itu diblokir secara sistem. Kalau dia ingin membuka blokir tersebut harus membuka blokir permasalahaan lalu lintas."

(rgr/din)

Hide Ads