Penggunaan HP merupakan salah satu larangan ketika berada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Oleh karenanya, kebijakan beli Pertalite dan solar wajib daftar menimbulkan pertanyaan banyak pihak. Terlebih pengendara bisa bertransaksi melalui aplikasi.
Akun instagram MyPertamina menjelaskan bahwa penggunaan HP di SPBU diizinkan namun hanya untuk bertransaksi pembayaran.
"Penggunaan handphone di SPBU hanya boleh untuk transaksi pembayaran dari dalam mobil atau 1,5 M dari dispenser SPBU dan tidak boleh melakukan komunikasi telepon," jelas MyPertamina menjelaskan terkait penggunaan HP di SPBU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertamina juga mengimbau agar pengendara tidak menggunakan HP di area tangki, pembongkaran SPBU, dan terlalu dekat dengan pompa pengisian.
Adapun, mulai 1 Juli 2022 transaksi pembelian Pertalite dan Solar adalah sebagai berikut.
1. Siapkan kode QR yang telah didapatkan dari website website https://subsiditepat.mypertamina.id/
2. Tunjukkan kode QR tersebut kepada operator SPBU (bisa digital atau hasil cetak/print)
3. Isi Solar subsidi atau Pertalite sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Lakukan pembayaran menggunakan metode tunai atau non-tunai.
Sebelumnya, pengendara diminta untuk mendaftarkan kendaraannya melalui situs https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Berikut tahapan pendaftaran di website maupun aplikasi MyPertamina dilansir dari keterangan Pertamina.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP,STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
2. Buka website subsiditepat.mypertamina.id
3. Centang informasi memahami persyaratan
4. Klik daftar sekarang
5. Ikuti instruksi dalam website tersebut
6. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala7. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 Provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat