Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas wilayahnya pada hari ini, Senin (6/6). Total kini ada 26 titik lokasi, dari yang sebelumnya tercatat hanya 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.
Sistem Ganjil Genap di 26 ruas diberlakukan kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
Dikutip dari akun Instagran Dishub DKI Jakarta, selama enam hari ke depan (6-12 Juni) ganjil genap pada 12 titik jalan yang baru diberlakukan masih bersifat ujicoba. Itu artinya tidak akan dilakukan tindakan tilang bagi pelanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ganjil genap pada 12 lokasi yang sudah berlaku sebelumnya, penilangan tetap akan dilakukan.
26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Juni 2022
Berikut ini 25 titik dan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V
- Jl Tomang
- Jl S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- 23. Jl Salemba Raya sisi Barat
- Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- 25. Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.
Jam Ganjil Genap Jakarta
Sesuai aturannya, pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap bisa melintas di tanggal genap.
Ganjil genap di 26 wilayah DKI Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sementara jam berlakunya adalah pada pukul 06.00 sampai 10.00 pada pagi hari dan 16.00 sampai 21.00 di malam hari.
Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional.
Simak video '13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI Diuji Coba Hari Ini':
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah