Lokasi Perluasan 26 Titik dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Juni 2022

Lokasi Perluasan 26 Titik dan Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta Juni 2022

Tim Detikcom - detikOto
Senin, 06 Jun 2022 06:22 WIB
Jalan ganjil genap Jakarta 2022 ditambah menjadi 26 titik. Penerapan ganjil genap bertujuan untuk mencegah kemacetan dan penumpukan kendaraan di lalu lintas.
Perluasan permberlakuan ganjil genap dimulai hari ini (6/6) (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperluas wilayahnya pada hari ini, Senin (6/6). Total kini ada 26 titik lokasi, dari yang sebelumnya tercatat hanya 13 ruas jalan yang memberlakukan ganjil genap.

Sistem Ganjil Genap di 26 ruas diberlakukan kembali sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Menurut survei dan penelitian yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 titik diharapkan dapat menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.

Dikutip dari akun Instagran Dishub DKI Jakarta, selama enam hari ke depan (6-12 Juni) ganjil genap pada 12 titik jalan yang baru diberlakukan masih bersifat ujicoba. Itu artinya tidak akan dilakukan tindakan tilang bagi pelanggar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ganjil genap pada 12 lokasi yang sudah berlaku sebelumnya, penilangan tetap akan dilakukan.

26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta Juni 2022

Berikut ini 25 titik dan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

ADVERTISEMENT
  1. Jl MH Thamrin
  2. Jl Jenderal Sudirman
  3. Jl Sisingamangaraja
  4. Jl Panglima Polim
  5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V
  6. Jl Tomang
  7. Jl S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto
  8. Jl Gatot Subroto
  9. Jl MT Haryono
  10. Jl HR Rasuna Said
  11. Jl DI Panjaitan
  12. Jl Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  13. Jl Gunung Sahari
  14. Jl Pintu Besar Selatan
  15. Jl Gajah Mada
  16. Jl Hayam Wuruk
  17. Jl Majapahit
  18. Jl Medan merdeka Barat
  19. Jl Suryopranoto
  20. Jl Balikpapan
  21. Jl Kyai Caringin
  22. Jl Pramuka
  23. 23. Jl Salemba Raya sisi Barat
  24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
  25. 25. Jl Kramat Raya
  26. Jl Stasiun Senen

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

Jam Ganjil Genap Jakarta

Sesuai aturannya, pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap bisa melintas di tanggal genap.

Ganjil genap di 26 wilayah DKI Jakarta berlaku Senin sampai Jumat. Sementara jam berlakunya adalah pada pukul 06.00 sampai 10.00 pada pagi hari dan 16.00 sampai 21.00 di malam hari.

Ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional.

Simak video '13 Titik Baru Lokasi Ganjil Genap DKI Diuji Coba Hari Ini':

[Gambas:Video 20detik]



(din/din)

Hide Ads