Catat, 6 Juni 2022 Polisi Uji Coba Ganjil Genap Jakarta di 13 Titik Baru

Catat, 6 Juni 2022 Polisi Uji Coba Ganjil Genap Jakarta di 13 Titik Baru

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Sabtu, 28 Mei 2022 10:36 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). Ditlantas Polda Meto Jaya meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Ibu Kota mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 atau selama masa libur dan cuti bersama Lebaran 2022. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Ilustrasi Ganjil Genap di Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 kawasan ganjil genap baru. Uji coba ini rencananya mulai dilakukan pada 6-12 Juni 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama proses uji coba ganjil genap di 13 kawasan baru tersebut, polisi tidak akan langsung memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar. Namun, para pelanggar akan diberikan teguran.

"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo dikutip Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan jika Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menempatkan sejumlah personel di 13 kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberhentikan para pelanggar dan memberikan teguran, namun tetap tidak dilakukan penilangan karena masih tahap uji coba.

"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan (ganjil genap) ini kita laksanakan penindakan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaan 13 lokasi baru yang menerapkan sistem ganjil genap Jakarta, polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga 5 Juni 2022. Baru setelah itu, polisi akan melakukan uji coba di 13 titik ganjil genap baru tersebut pada 6-12 Juni.

Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022).Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/5/2022). Foto: Andhika Prasetia

"Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba," papar Sambodo.

Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya merilis kembali zona terbaru ganjil genap di DKI Jakarta. Sebelumnya zona ganjil genap diberlakukan 25 titik, kini ditambah 1 ruas lagi hingga menjadi 26 titik.

"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," ucap Sambodo dilansir detikNews.

Sebetulnya tidak banyak perubahan terkait lokasi ganjil genap ini. Hanya saja, untuk lokasi ganjil genap di kawasan Salemba dilakukan di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.

Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Jl MH Thamrin

2. Jl Jenderal Sudirman

3. Jl Sisingamangaraja

4. Jl Panglima Polim

5. Jl Fatmawati-TB Simatupang

6. Jl Tomang Raya

7. Jl S Parman

8. Jl Gatot Subroto

9. Jl MT Haryono

10. Jl HR Rasuna Said

11. Jl DI Panjaitan

12. Jl Ahmad Yani

13. Jl Gunung Sahari

14. Jl Pintu Besar Selatan

15. Jl Gajah Mada

16. Jl Hayam Wuruk

17. Jl Majapahit

18. Jl Medan merdeka Barat

19. Jl Suryopranoto

20. Jl Balikpapan

21. Jl Kyai Caringin

22. Jl Pramuka

23. Jl Salemba Raya sisi Barat

24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro

25. Jl Kramat Raya

26. Jl Stasiun Senen




(lth/din)

Hide Ads