Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menggelar uji coba di 13 kawasan ganjil genap baru. Uji coba ini rencananya mulai dilakukan pada 6-12 Juni 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama proses uji coba ganjil genap di 13 kawasan baru tersebut, polisi tidak akan langsung memberikan sanksi tilang bagi para pelanggar. Namun, para pelanggar akan diberikan teguran.
"Tanggal 6-12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba. Uji coba dalam arti, ketika ada pelanggaran di 13 kawasan yang baru tersebut maka tidak langsung kita berikan tindakan dengan tilang, tapi kita laksanakan dengan peneguran," kata Sambodo dikutip Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sambodo menjelaskan jika Ditlantas Polda Metro Jaya bakal menempatkan sejumlah personel di 13 kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memberhentikan para pelanggar dan memberikan teguran, namun tetap tidak dilakukan penilangan karena masih tahap uji coba.
"Nah setelah tanggal 13 Juni maka terhadap seluruh 26 kawasan (ganjil genap) ini kita laksanakan penindakan," jelasnya.
Dalam pelaksanaan 13 lokasi baru yang menerapkan sistem ganjil genap Jakarta, polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu hingga 5 Juni 2022. Baru setelah itu, polisi akan melakukan uji coba di 13 titik ganjil genap baru tersebut pada 6-12 Juni.
![]() |
"Sebanyak 13 kawasan yang baru tersebut, tanggal 25 Mei sampai tanggal 5 Juni itu akan dilaksanakan sosialisasi. Kemudian tanggal 6 sampai 12 Juni selama seminggu kita akan lakukan uji coba," papar Sambodo.
Sebagai informasi, Dirlantas Polda Metro Jaya merilis kembali zona terbaru ganjil genap di DKI Jakarta. Sebelumnya zona ganjil genap diberlakukan 25 titik, kini ditambah 1 ruas lagi hingga menjadi 26 titik.
"Terkait perluasan lokasi ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta yang tadinya 13 kawasan jadi 26 kawasan. Di mana keputusan tersebut sudah dirapatkan pada 25 Mei 2022," ucap Sambodo dilansir detikNews.
Sebetulnya tidak banyak perubahan terkait lokasi ganjil genap ini. Hanya saja, untuk lokasi ganjil genap di kawasan Salemba dilakukan di dua ruas jalan yakni Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur sampai Paseban-Simpang Diponegoro.
Berikut ini daftar 26 lokasi ganjil-genap yang dirilis Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang
6. Jl Tomang Raya
7. Jl S Parman
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?