Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Rencananya, ganjil genap akan diperluas lagi hingga mencapai 25 titik dari yang sebelumnya 13 titik saja.
"Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Perluasan ganjil genap ini bukan tanpa alasan, sebab menurut Syafrin terjadi peningkatan volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Apalagi Pemprov DKI Jakarta baru saja menerapkan kembali PPKM Level 1 dan mengizinkan pekerja untuk Work from Office (WFO) 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada lonjakan volume lalu lintas mencapai 1,1 juta atau naik 6,25 persen pada minggu lalu. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelasnya.
Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan perluasan ganjil genap di Jakarta rencananya mulai diterapkan pada Senin (30/5/2022) atau terhitung sejak pekan depan.
Meski ganjil genap diperluas, namun penerapannya tidak ada yang berubah. Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB lalu dilanjutkan pada pukul 16.00-21.000 WIB. Aturan ganjil genap ini berlaku setiap Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.
![]() |
Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019.
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari.
Simak juga 'Sederet Aturan PPKM Level 1 Jakarta, WFO hingga Kafe Kapasitas 100%':
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah