Siap-siap! Ganjil Genap di Jakarta Mau Diperluas, Jalan Fatmawati Masih Termasuk

Siap-siap! Ganjil Genap di Jakarta Mau Diperluas, Jalan Fatmawati Masih Termasuk

Ilham Satria Fikriansyah - detikOto
Rabu, 25 Mei 2022 14:02 WIB
Ganjil genap kembali berlaku seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ada 13 titik lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan saat Jakarta PPKM level 3
Foto: Ganjil genap Jakarta mau diperluas jadi 25 titik (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem ganjil genap di Jakarta. Rencananya, ganjil genap akan diperluas lagi hingga mencapai 25 titik dari yang sebelumnya 13 titik saja.

"Kalau gage (ganjil genap) saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi di tingkatkan ke 25 ruas jalan. Di kembalikan sebagaimana yang diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Perluasan ganjil genap ini bukan tanpa alasan, sebab menurut Syafrin terjadi peningkatan volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir setelah dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta. Apalagi Pemprov DKI Jakarta baru saja menerapkan kembali PPKM Level 1 dan mengizinkan pekerja untuk Work from Office (WFO) 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya karena volume lalu lintas makin tinggi, berdasarkan data ada lonjakan volume lalu lintas mencapai 1,1 juta atau naik 6,25 persen pada minggu lalu. Jadi ini dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelasnya.

Lebih lanjut, Syafrin mengungkapkan perluasan ganjil genap di Jakarta rencananya mulai diterapkan pada Senin (30/5/2022) atau terhitung sejak pekan depan.

ADVERTISEMENT

Meski ganjil genap diperluas, namun penerapannya tidak ada yang berubah. Untuk jam operasional ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB lalu dilanjutkan pada pukul 16.00-21.000 WIB. Aturan ganjil genap ini berlaku setiap Senin-Jumat, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Info ganjil genap Jakarta hari ini 2022 dapat disimak sebagai berikut. Aturan tersebut tidak diberlakukan selama libur Lebaran 2022.Ilustrasi ganjil-genap Foto: Dok. detikcom

Sistem ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

Untuk lebih lengkapnya, berikut ini 25 ruas jalan di Jakarta yang akan menerapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019.

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Panjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari.

Simak juga 'Sederet Aturan PPKM Level 1 Jakarta, WFO hingga Kafe Kapasitas 100%':

[Gambas:Video 20detik]



(lth/rgr)

Hide Ads