Ingat! Ini 13 Lokasi Ganjil Genap yang Berlaku Lagi Hari Ini

Ingat! Ini 13 Lokasi Ganjil Genap yang Berlaku Lagi Hari Ini

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 09 Mei 2022 08:04 WIB
Ganjil genap kembali berlaku seiring meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ada 13 titik lokasi aturan ganjil genap yang diberlakukan saat Jakarta PPKM level 3
Ganjil genap kembali berlaku di 13 ruas jalan ini. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Libur Lebaran 2022 telah usai. Seperti diketahui bersama, semasa masa libur Lebaran ganjil genap di kawasan Ibu Kota ditiadakan. Untuk itu, aturan ganjil genap di Ibu Kota, Jakarta kembali diberlakukan di 13 ruas jalan.

Bagi kamu yang hendak melintas di Jakarta, perlu memperhatikan 13 ruas yang diberlakukan ganjil genap dengan rincian sebagai berikut:

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar informasi tambahan, ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pelat nomor ganjil bisa bebas melintas pada tanggal ganjil, sebaliknya pelat nomor genap juga bisa melintas di 13 ruas jalan tersebut pada tanggal dengan angka genap.

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok (red hari ini) ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip detikNews.

ADVERTISEMENT

Adapun bagi kamu yang mendapat surat tilang ETLE atau tilang elektronik karena melanggar aturan ganjil genap selama masa libur Lebaran, Sambodo meminta untuk mengabaikannya.

"Kalau ada yang terkirim surat (tilang ganjil genap) diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional ganjil-genap tidak diberlakukan," imbuhnya.




(dry/rgr)

Hide Ads