Pelat Nomor Putih Gantikan Pelat Hitam Mulai Juni 2022, Ini Sebabnya Diganti

Tim detikcom - detikOto
Jumat, 20 Mei 2022 11:26 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih menggantikan warna dasar hitam (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Mulai Juni 2022 kendaraan di Indonesia mulai memakai pelat warna dasar putih dan angka hitam. Akan diterapkan secara bertahap, kenapa pergantian warna pelat dari hitam ke putih ini dilakukan?

Kekeliruan kamera ETLE dalam menangkap gambar pelat nomor masih terjadi. Kekeliruan ini mungkin saja terjadi karena warna karakter pelat nomor putih. Maka dari itu, dibutuhkan sedikit perubahan agar identifikasi bisa tepat sasaran.

Salah satunya dengan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan dari hitam menjadi putih. Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE.

Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam tulisan putih yang ada saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.

"Itulah dasar kenapa warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) itu berubah," jelas Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin belum lama ini.

Dijelaskan Taslim, kamera ETLE lebih mudah menangkap pulisan berwarna hitam ketimbang putih. Sebelum menerapkan pelat nomor berwarna putih, pihak kepolisian telah melakukan kajian terhadap negara-negara yang lebih dulu mempraktikannya.

Ya, di beberapa negara sudah ada banyak yang menerapkan pelat nomor putih sebagai dasar kemudian tulisan berkelir hitam. Kalau bukan putih, warna dasar pelat yang digunakan cenderung cerah seperti kuning.

"Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka," kata Taslim.

Rencananya, pelat nomor putih bakal diterapkan mulai bulan depan. Untuk tahap awal, tidak semua kendaraan diharuskan mengganti pelat nomor hitam menjadi putih. Pada tahap pertama, pelat nomor putih bakal digunakan untuk kendaraan baru dan yang baru memperpanjang STNK lima tahunan.

Adapun, untuk penggantian menjadi pelat nomor putih pemilik kendaraan tak perlu khawatir dibebankan biaya tambahan.

"Tidak ada tambahan biaya atau biaya baru atas itu semua," pungkas Taslim.



Simak Video "Kosovo dan Serbia Kembali Tegang di Perbatasan, NATO Turun Tangan"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork