Ada Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Indonesia, Ini Artinya

Ada Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Hijau di Indonesia, Ini Artinya

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 01 Sep 2025 07:08 WIB
Pelat nomor kendaraan berwarna hijau.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan berwarna hijau. Foto: dok. Korlantas Polri
Jakarta -

Pelat nomor kendaraan di Indonesia memang ada beberapa jenis, dan perbedaan itu bisa dilihat dari warna pada pelat nomor tersebut. Bahkan di Indonesia juga ada lho pelat nomor kendaraan berwarna hijau, meski jarang terlihat di jalanan umum.

Jika dibandingkan dengan negara lain, misalnya China, pelat nomor kendaraan hijau memiliki arti bahwa kendaraan itu adalah kendaraan energi baru (termasuk mobil listrik). Namun di Indonesia, pelat nomor warna hijau menandakan kendaraan tersebut bebas bea masuk.

Makna warna hijau pada pelat nomor kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pelat nomor hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelat nomor warna hijau ini bisa ditemui di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) seperti di Kota Batam, dan Kepulauan Riau. Dalam kawasan FTZ, beberapa jenis pajak seperti bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat dibebaskan.

ADVERTISEMENT

Bisa dilihat ciri-cirinya kalau mobil yang beredar di Batam tidak dikenakan pajak-pajak tersebut. Ciri khususnya adalah penggunaan pelat nomor. Kendaraan yang dibebaskan pajak di wilayah FTZ menggunakan pelat nomor hijau dengan diakhiri huruf tertentu seperti X, Z atau V.

Pelat nomor kendaraan berwarna hijau.Pelat nomor kendaraan berwarna hijau. Foto: dok. Korlantas Polri

"Karena Batam adalah kawasan bebas. Itulah kenapa harganya jauh lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia. Ciri khasnya adalah pelat nomor berwarna hijau yang diakhiri dengan huruf tertentu," demikian dikutip dari akun Instagram resmi KPU Bea Cukai Batam.

Itu artinya, kendaraan yang menggunakan pelat nomor hijau merupakan kendaraan yang dibeli tanpa bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh dioperasikan di kawasan FTZ. Jadi, kendaraan pelat hijau tidak boleh keluar ke daerah lain.

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang kendaraan bermotornya tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lain.

Saksikan Live DetikPagi:




(rgr/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads