Korlantas Polri telah menyatakan akan mengubah desain pelat nomor kendaraan tahun ini, tidak lagi berkelir dasar hitam melainkan putih. Tapi kapan sih realisasinya?
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya pelat nomor putih kendaraan, Korlantas Polri memastikan perubahan pelat nomor dari dasar hitam menjadi putih akan diberlakukan tahun ini (2022). Perubahan pelat nomor jadi warna putih itu untuk mendukung sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Tahun ini ada proses perubahan warna pelat kendaraan, untuk perubahan warna yang selama ini dasarnya hitam diubah dasarnya putih tulisan hitam," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus dikutip situs resmi Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri kembali memastikan pelat nomor putih akan terealisasi tahun 2022, namun bukan bulan April 2022.
"Jadi, tapi belum April (2022) ini. Ini baru selesai lelang," jawab Yusri kepada detikOto.
Yusri juga menambahkan untuk tahap awal, nanti pelat nomor putih kendaraan akan diberikan untuk kendaraan baru dan yang mati pajaknya 5 tahun.
"Jadi pelat nomor putih tahun ini (penerapan), untuk kendaraan yang baru dan kendaraan yang mati 5 tahun. Untuk STNK mati satu tahun belum (mendapatkan pelat nomor putih), mutasi kendaraan termasuk (akan mendapatkan pelat nomor putih), jadi belum menyeluruh, tapi tahun ini iya," ucap Yusri.
![]() |
Dalam pemberitaan detikOto sebelumnya, Polisi meminta masyarakat untuk tidak mengubah font pelat nomor yang dirilis secara resmi oleh Korlantas Polri. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menyampaikan, mengubah font pelat nomor termasuk dalam kategori menggunakan pelat nomor palsu.
"Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor/pelat nomor) harus memenuhi standar bahan baku, ukuran, warna, dan sebagainya, yang kemudian oleh Korlantas Polri dijabarkan teknisnya ke dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Maka mengubah font masuk dalam kategori menggunakan TNKB palsu," sebut Taslim waktu itu kepada detikcom.
Menurutnya, pelat nomor palsu meliputi empat kategori. Pertama, pelat nomor palsu tidak menggunakan material resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Kedua, tidak diproduksi atau dikeluarkan oleh pengemban fungsi Regident (Polri).
Ketiga, tidak memenuhi spesifikasi teknis baik ukuran, material, bahan baku, ukuran huruf, angka, tata letak dan sebagainya. Keempat memalsukan data atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), misalnya suatu kendaraan harusnya menggunakan pelat nomor H 1234 TS, tetapi dipasang H 3546 TS.
(lth/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah