Mobil Rental Terciduk E-TLE, Siapa yang Bayar Denda Tilangnya?

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 12 Apr 2022 09:48 WIB
Ilustrasi tilang E-TLE Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai berlaku secara nasional. Bagaimana jika kendaraan rental atau sedang disewa orang lain?

Budiyanto, purnawirawan Polri yang kini menjadi pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sistem E-TLE tidak tebang pilih karena bekerja secara otomatis. Kendaraan yang tertangkap kamera belum bisa mengidentifikasi pengemudinya.

"Apakah itu kendaraan mobil milik pribadi yang dikendarai oleh pemiliknya atau mungkin mobil sewa atau rental yang dikemudikan orang lain," ungkap Budiyanto dalam pernyataannya, dikutip Selasa (12/4/2022).

Tapi, Budi menjelaskan, orang yang bertanggungjawab saat mengemudikan mobil ialah sopir yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa subyek hukum atau pelanggar adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas," jelas dia.

Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini mengatakan, salah satu masalahnya ialah penyelesaian perkara tilang. Khususnya pelanggar yang menggunakan mobil rental atau meminjam orang lain.

"Kemudian yang menjadi problem bahwa mekanisme penyelesaian perkara tilang dlm sistem E-TLE perlu waktu. Data pelanggaran yg masuk dalam Back office perlu dianalisa dan diverikasi untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK," kata Budiyanto.

Dia menjelaskan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan pemiliknya, maka harus segera dikonfirmasi.

"Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas, pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi, tujuannya adalah untuk memastikan subyek hukum dan menghindari pemblokiran dari penyidik. Sehingga untuk menjaga hal - hal yg tidak diinginkan di kemudian hari perlu diantisipasi oleh para pengusaha rental," terang Budiyanto.

Dia menyarankan agar pemilik rental mobil mencatat secara detail tanggal masuk dan keluar mobil, utamanya soal identitas konsumen.

"Perlu ada manajemen bagi para pengusaha rental untuk mencatat secara pasti identitas penyewa dan waktu menyewa sehingga pada saat ada masalah yang berkaitan dengan hukum mudah untuk menyelesaikan," kata Budiyanto

"Jika perlu ada surat pernyataan bersama antara penyewa dengan pemilik rental yang berkaitan dengan masalah tersebut kaitannya dengan tanggung jawab membayar denda tilang apabila kena E-TLE," jelas dia.



Simak Video "Video BNNP Jambi Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu dalam Mobil Rental"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork