Cara Mengurus STNK Hilang, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Cara Mengurus STNK Hilang, Syarat Dokumen, dan Biayanya

Tim detikcom - detikOto
Rabu, 16 Feb 2022 10:48 WIB
Jakarta -

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara. STNK merupakan dokumen untuk menunjukkan kepemilikan suatu kendaraan bermotor. Lalu, gimana cara mengurus, syarat dan biaya untuk mengganti STNK yang hilang?

STNK yang hilang memang sangat merepotkan. Banyak masyarakat yang justru pasrah ketika mengetahui STNK-nya hilang, soalnya ada beberapa yang menganggap proses mengurus STNK hilang akan rumit dan memakan banyak waktu, padahal tidak seperti itu lo.

Jika STNK hilang, sebaiknya kamu langsung mengurusnya. Jangan sampai STNK hilang dimanfaatkan orang lain untuk melakukan perbuatan jahat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila STNK hilang, kamu bisa mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat. Tertuang dalam Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.

Adapun syarat penggantian STNK hilang antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Melampirkan tanda bukti identitas
  3. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB
  4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, pedata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
  5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  6. Hasil cek fisik kendaraan.

Sementara biaya mengurus STNK hilang tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

ADVERTISEMENT

Berikut biaya mengurus STNK hilang:

  1. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp 100.000 per penerbitan
  2. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp 200.000

Di bawah ini prosedur pengurusan STNK hilang seperti dikutip dari situs NTMC Polri:

  1. Cek Fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya.
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran.
  3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
  5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
  6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Itulah cara mengurus dan biaya STNK yang hilang. Kalau STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar berkendara lebih tenang.

(rgr/lth)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads