Pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Untuk pajak tahunan, bisa dilakukan secara online dan setengah online. Sementara untuk membayar pajak lima tahunan, harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk untuk kerok nomor rangka dan mengambil plat nomor baru.
Kamu terlalu sibuk sampai tidak punya waktu luang untuk mengurus perpanjangan masa aktif STNK? Tenang, tugas itu bisa didelegasikan ke orang lain, dengan cara memberikan Surat Kuasa pengurusan STNK.
Meski bisa diwakili, mengurus STNK harus dengan orang yang terpercaya. Bisa anak, adik, kakak, keponakan, paman, atau orang tua. Surat kuasa harus dibubuhi materai Rp 6.000. Selain itu juga harus dilengkapi fotokopi KTP pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut contoh surat kuasa pengurusan STNK:
1. Format Surat Kuasa Perpanjangan STNK
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ...........................
Tempat/tanggal lahir : ........../...............
Kewarganegaraan : ...........................
Pekerjaan : ...........................
Alamat : ...........................
KTP No. : ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut 'Pemberi Kuasa').
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama : ...........................
Tempat/tanggal lahir : .......... / ..............
Kewarganegaraan : ...........................
Pekerjaan : ...........................
Alamat : ...........................
KTP No. : ................, tanggal ....................
(selanjutnya disebut 'Penerima Kuasa').
K H U S U S
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan dan mengurus perpanjangan STNK sampai selesai pada instansi yang berwenang, dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Merk/Type : ...........................
- Jenis/Model : ...........................
- Tahun Pembuatan/ Perakitan : ...........................
- Isi Silinder/HP : ...... CC
- Warna KB : ...........................
- Nomor Rangka/NIK : ...........................
- Nomor Mesin : ...........................
- Nomor BPKB : ...........................
- Warna TNKB : ...........................
Dengan maksud dan tujuan serta memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik oleh Penerima Kuasa.
Untuk Urusan tersebut, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapapun, membuat, menandatangani dan menyerahkan semua surat, permohonan, formulir, dan surat-surat lain, memberi keterangan, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan oleh instansi yang berwenang guna memperoleh pengesahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Singkatnya, melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apapun yang diperlukan atau disyaratkan untuk memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, dan untuk maksud tersebut tidak ada yang dikecualikan.
..........................., November 20....
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
[ Materai 6000 ]
2. Surat Kuasa Pengurusan STNK Hilang Standar
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Kurniawan Kusumo
Nomor KTP : 3573015208630004
Alamat : Jl. Kaligawe 253A Polowijen RT 05 RW 02, Blimbing, Kudus
Pekerjaan : Pengusaha
Memberikan kuasa kepada :
Nama : Budi Sentosa
Nomor KTP : 3573012607930005
Alamat : Jl. Kaligawe 253A Polowijen RT 05 RW 02, Blimbing, Kudus
Pekerjaan : Mahasiswa
Untuk mengurus kehilangan STNK di Kantor SAMSAT Kudus yang beralamat di Jl. S. Supriyadi. Demikian surat kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Kudus, 12 November 2019
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa
[ Materai 6000 ]
Kurniawan Kusumo Budi Sentosa
Demikian contoh surat kuasa perpanjangan STNK. Semoga bisa menjadi rujukan bagi kamu yang mau membuat surat kuasa untuk memperpanjang STNK.
(lua/lth)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini