Video 20Detik
BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya
Sabtu, 14 Agu 2021 17:29 WIB
Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib disimpan pemilik kendaraan. BPKB ini sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK. Tapi, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? (/)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah