Video 20Detik
BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya
Sabtu, 14 Agu 2021 17:29 WIB
Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib disimpan pemilik kendaraan. BPKB ini sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK. Tapi, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? (/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan











































Komentar Terbanyak
Pupus Lagi Harapan Perpanjang SIM Mati, MK Putus Gugatan Tak Dapat Diterima
Di China Cuma Rp 700 Jutaan, Kenapa Harga Danza Z9GT di RI Tembus Rp 2,2 Miliar?
Nekat Buntuti Konvoi Pejabat, Pengendara Kena Denda Rp 17 Juta