Video 20Detik
BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya
Sabtu, 14 Agu 2021 17:29 WIB
Jakarta - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) wajib disimpan pemilik kendaraan. BPKB ini sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama untuk pengurusan dokumen kendaraan seperti perpanjangan STNK. Tapi, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? (/)












































Komentar Terbanyak
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer