Truk over dimension over loading (ODOL) sering menjadi pemicu kecelakaan. Bahkan, polisi menyebut truk ODOL termasuk tindak kejahatan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan, mengatakan kendaraan kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas.
"Over Dimensi merupakan kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," ujar Aan dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Aan, kendaraan ODOL menyebabkan dampak yang luar biasa. Bahkan truk ODOL menjadi pemicu kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.
Menurutnya, tak ada ampun bagi kendaraan ODOL. Aan menyebut, Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Saat ini, kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.
"Ke depan ketika penindakan tegas, tidak ada lagi toleransi, teguran tidak ada. Overload kita tilang, Over Dimensi kita lakukan penyidikan lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," ucapnya.
Aan menjelaskan, sedikitnya ada 57 kecelakaan lalin yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021 lalu. Dia pun mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan Zero ODOL di 2023 nanti.
Terakhir, truk ODOL menjadi pemicu kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur. Berdasarkan penyelidikan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dimensi truk penyebab kecelakaan maut di Balikpapan itu tidak standar lagi. Panjang rangka truk tronton berpelat nomor KT 8534 AJ tersebut ditambah 20 cm.
"Axel atau sumbu rodanya juga ditambah satu, sehingga menjadi 3 sumbu roda," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?