Viral rombongan pengendara mobil mewah berhenti di tol untuk foto-foto. Aksi tersebut tentu mengganggu para pengguna jalan. Di samping itu, kegiatan mereka juga melanggar peraturan pemerintah.
Satuan Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menegur para pengemudi mobil mewah yang foto-foto di tengah jalan Tol Depok-Antasari, persisnya di KM 02+400 Tol Andara, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Peristiwa itu diunggah akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Kepala Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan setidaknya ada lebih dari 7 mobil mewah yang ditegur karena berhenti di tol demi mendokumentasikan kegiatannya. Kejadian ini dianggap mengganggu pengguna jalan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menilik aturan pemerintah, sebenarnya berhenti di jalan tol tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mengatur hal tersebut.
Tertulis dalam Pasal 41 ayat 1, penggunaan jalur lalu lintas jalan tol tidak digunakan untuk berhenti. Maka itu, berhenti di jalan tol, baik itu sebentar atau lama, tidak diperbolehkan sama sekali.
![]() |
Namun, pengendara diperkenankan untuk berhenti di jalan tol, tepatnya di bahu jalan tol. Berhenti di bahu jalan tol pun dibolehkan hanya dalam keadaan darurat, misalnya mobil yang sedang dikendarai mengalami masalah mesin atau mogok.
Tertulis dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2006, yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, serta gangguan fisik pengemudi.
(lua/riar)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!