Kompolnas: Mobil Pelat RF Pakai Rotator atau Strobo Jangan Kasih Jalan

ADVERTISEMENT

Kompolnas: Mobil Pelat RF Pakai Rotator atau Strobo Jangan Kasih Jalan

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 23 Jan 2022 08:40 WIB
Jakarta -

Belakangan ini heboh diberitakan soal mobil pelat 'RF' yang akhirnya ditilang karena melanggar lalu lintas. Terlebih, tak sedikit kendaraan dengan pelat 'RF' yang dibekali strobo dan sirine. Kalau mereka minta diprioritaskan, kita perlu minggir, nggak?

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Kompolnas menanggapi peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF tersebut secara tegas. Penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan.

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ujar anggota Kompolnas Pudji Hartanto dalam keterangan tertulisnya.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator. Dia menegaskan, kendaraan pelat RF juga tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

"Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya," kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP. Sedangkan kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

"Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum," tegasnya lagi.

"Semua pelat hitam sama di mata hukum," ucap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri periode 2012-2014 ini.

Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, hanya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(rgr/riar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT