Masih Banyak yang Tidak Manfaatkan Bayar Pajak Kendaraan Online, Ini Caranya

Masih Banyak yang Tidak Manfaatkan Bayar Pajak Kendaraan Online, Ini Caranya

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 30 Des 2021 09:32 WIB
Aplikasi Samsat Online Nasional untuk Bayar Pajak Kendaraan
Ilustrasi Samsat Online Nasional Foto: Ridwan Arifin

2. Perpanjang pajak menggunakan Si Ondel

Si Ondel (Samsat Online Delivery) merupakan inovasi layanan di mana bagi kamu yang malas ke Samsat. Layanan ini merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online milik Pemprov DKI Jakarta. Jadi perlu dua aplikasi; JakOne Mobile dan Si Ondel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi sebelum bayar pajak motor tahunan secara online menggunakan Si Ondel, kamu perlu mengunduh aplikasi JakOne Mobile. Nah, setelah melakukan registrasi aplikasi JakOne Mobile pilih layanan E-Samsat Si Ondel.

Kamu diminta untuk memasukkan data kendaraan yang hendak dibayarkan pajaknya, kemudian melakukan pembayaran melalui aplikasi JakOne Mobile.

ADVERTISEMENT

Setelah berhasil divalidasi, sistem akan memberikan kode voucher untuk pemesanan layanan Si Ondel. Nah, kamu perlu memasukan kode tersebut ke dalam aplikasi Si Ondel.

Lalu pilih alamat pengiriman dan lokasi Samsat. Tahap selanjutnya kamu akan mendapatkan kurir si ondel dan menuju lokasi Samsat untuk mengambil lembar pengesahan STNK beserta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Petugas Samsat akan scan QR driver untuk memproses order. Kurir Si Ondel menuju alamat kamu yang sudah ditentukan sebelumnya.

E-Samsat daerah menggunakan Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Selain warga Jakarta, wilayah lain juga bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online, Sambara (Jawa Barat), Sambat (Banten), dan Sakpole (Jawa Tengah).

Misalnya pada Sambara, unduh aplikasinya melalui Play Store. Setelah selesai pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan. Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online.

Samsat Polda Metro Jaya bersama Bank DKI meluncurkan Informasi Data Kendaraan Bermotor. Kini mengecek pajak juga bisa dilakukan secara online lho. Asyik...Samsat Polda Metro Jaya bersama Bank DKI meluncurkan Informasi Data Kendaraan Bermotor. Kini mengecek pajak juga bisa dilakukan secara online lho. Asyik... Foto: dok. Bank DKI

Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik proses.

Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat. Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, virtual account bank, internet banking, indomaret atau alfamart.

Langkah lain yang bisa dicoba menggunakan situs e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.

Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di E-mail, serta dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Pembayaran pajak motor tahunan melalui cara ini memang bisa dilakukan secara online namun pengesahan STNK dan mendapatkan SKKP, selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, apabila tidak dilakukan pengesahan STNK, kendaraan dinyatakan tidak sah secara operasional.

3. Gojek (Go Service)

Saat ini Gojek berikan solusi mudah untuk membayar pajak serta mengurus administrasi kendaraan bermotor melalui layanan terbarunya bernama GoService. Cukup pesan, isi form, kurir dari Go Service akan antar-jemput semua dokumen untuk perpanjangan pajak kendaraaan bermotor.

Layanan GoService yang merupakan kolaborasi Gojek dan platform JumpaPay ini meliputi perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan dan lima tahunan serta pengurusan balik nama dan blokir STNK. Layanan GoService saat ini bisa digunakan di area Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.



Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"
[Gambas:Video 20detik]

(lth/riar)

Hide Ads