Masih Banyak yang Tidak Manfaatkan Bayar Pajak Kendaraan Online, Ini Caranya

Tim Detikcom - detikOto
Kamis, 30 Des 2021 09:32 WIB
Ilustrasi Samsat Online Nasional Foto: Ridwan Arifin
Jakarta -

Bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online memang bukan kabar baru. Tapi cukup disesalkan, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan tersebut. Padahal jika ada masyarakat yang memanfaatkan bayar pajak kendaraan secara online bisa dipastikan bakal bebas pungli.

Seperti yang disampaikan Kasubdit STNK Kbp. M taslim Chairuddin, berdasarkan data yang ada, masyarakat yang memanfaatkan aplikasi pengesahan STNK, Pembayaran PKB dan SWDKLJ dari 29 provinsi yang sudah siap hanya rata-rata 15-16 provinsi yang menggunakan atau memanfaatkan dengan rata-rata di bawah angka 500 transaksi.

"Diawal kita uji coba rata-rata transaksi diangka 600 ke atas. Saya bingung sebenarnya mengapa, kita siapkan aplikasi yang memudahkan masyarakat justru tidak dimanfaatkan. Padahal selain mudah, sederhana cepat dan tidak ribet, bisa digunakan kapan saja, di mana saja, dari mana saja, one stop service kita juga sekaligus menghilangkan budaya koruptif dan pungli," kata Taslim.

Taslim menambahkan, diharapkan masyarakat bisa lebih memanfaatkan pembayaran kendaraan secara online.

"Jumlah penerimaan tercatat jelas dan transfaran, apa yang dibayarkan oleh masyarakat untuk negara dipastikan masuk ke kas negara dengan catatan yang sangat jelas per item pelayanan. Mestinya jika ini dimanfaatkan secara masif semua akan diuntungkan, masyarakat dan negara," ucap Taslim.

"Bagi kami, Korlantas kita sudah menyediakan sistem layanan berkualitas berbasis teknologi, wujud nyata dari pemanfaatan internet off things (IOF) dan bentuk dari sistem kecerdasan buatan berbasis data base. Masalah dimanfaatkan atau tidak terlalu menjadi persoalan, hanya saja barangkali bisa membunuh motivasi atau semangat untuk terus menciptakan sistem-sistem layanan yang berkualitas bagi masyarakat secara luas," Taslim menambahkan.

Salah satu Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, (21/11). Untuk memaksimalkan kemudahan bagi Wajib Pajak, Bank DKI menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile sebagai solusi praktis untuk pembayaran PKB kapanpun dan dimanapun. Wajib pajak hanya perlu memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dibayar melalui JakOne Mobile. Foto: dok. Bank DKI

Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Online

Pajak tahunan dibayarkan sesuai batas masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap kendaraan. Berbeda dengan pajak lima tahunan, untuk membayar pajak motor tahunan Anda tidak melulu harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk.

Untuk perpanjangan pajak satu tahun sebenarnya dapat dilakukan di gerai-gerai pembayaran pajak di setiap daerah di Indonesia, termasuk Samsat keliling.Selain Samsat keliling, Anda juga bisa membayar pajak tahunan motor secara online. Ada beberapa cara untuk membayar pajak motor tahunan secara online. Apa saja? berikut caranya!

1. Membayar pajak melalui e-Samsat

Sebelumnya pembayaran pajak motor STNK tahunan tersedia pada layanan Samolnas (Samsat online nasional), namun nampaknya aplikasi tersebut tak bisa digunakan lagi. Sebab dalam pencarian Google Play Store juga tidak muncul untuk diunduh.

Bagi warga Jakarta, saat ini bisa menggunakan layanan e-Samsat melalui Bank. Terdapat 6 bank yang bisa Anda gunakan, yaitu Bank DKI, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank Bukopin dan Maybank.

Untuk mekanismenya bisa terdapat ragam pilihan, mulai dari ATM, Internet Banking, dan mobile banking. Dalam laman Bapenda Jakarta, layanan E-Samsat Jakarta data pemilik rekening harus sama dengan data pemilik kendaraan yang tertera di STNK.

Signal (Samsat Digital Nasional) Foto: dok. Korlantas Polri

Syarat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui layanan e-Samsat adalah apabila maksimal tunggakkan 1 tahun dan atas nama pemilik pribadi.

Setelah berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu harus tukarkan bukti bayar maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran ke Kantor Samaat Induk dimana objek pajak terdaftar.

Bisa dikatakan mekanisme ini masih semi online sebab masih mewajibkan wajib pajak datang ke Samsat untuk menukarkan lembar pengesahan.

Syaratnya adalah membawa :

1. KTP asli yang sesuai di STNK beserta fotokopi
2. STNK asli beserta fotokopi
3. BPKB asli beserta fotokopi
4. Bukti pembayaran



Simak Video "Video: Kala LEGO Naik Podium Grand Prix Inggris 2025"


(lth/riar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork