Bayar pajak STNK sekaligus pengesahan secara online bisa dilakukan untuk kendaraan atas nama orang lain. Pastikan masih dalam satu KK. Berikut ini caranya.
Bayar pajak kendaraan makin mudah. Nggak perlu lagi antre seharian di Samsat bahkan sampai harus cuti kerja. Soalnya, kamu bisa bayar pajak kendaraan lewat aplikasi di ponsel. Bukan cuma untuk kendaraan sendiri, kendaraan orang lain pun bisa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain
Berdasarkan pengalaman detikOto caranya cukup mudah, kamu hanya perlu mengisi data-data yang diperlukan. Pertama, kamu bisa melakukan registrasi pengguna. Pada tahap registrasi ini, kamu bisa mengisi data-data sesuai dengan identitas. Dibutuhkan juga swafoto dengan e-KTP. Jika registrasi berhasil, kamu akan dikirimkan link verifikasi ke email terdaftar.
Nah untuk membayar pajak kendaraan atas nama orang lain, maka kamu bisa memiliki opsi 'mendaftarkan kendaraan milik orang lain'. Untuk lebih lengkapnya, berikut cara bayar pajak tahunan online atas nama orang lain.
Pertama-tama kamu tetap harus melakukan registrasi pengguna. Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi. Masukkan juga foto e-KTP. Nantinya kamu akan diminta verifikasi biometrik wajah dengan selfie. Setelah registrasi berhasil, barulah kamu bisa menambahkan data kendaraan atas nama orang lain. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Cara Pengesahan STNK atas Nama Orang Lain
Jika sudah berhasil mendaftar, kamu bisa mengikuti langkah-langkah selanjutnya melakukan pembayaran. Jangan lupa juga masukkan alamat pengiriman bila ingin STNK itu dikirim ke rumah. Kamu juga bisa mengambilnya langsung di kantor Samsat yang dipilih. Untuk pengesahan bisa dilakukan secara online, termasuk kendaraan atas nama orang lain. Untuk pengesahan, caranya sebagai berikut.
- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
- Slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
- Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
- Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
- Proses selesai
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Inikah Calon Mobil Nasional Indonesia yang Disebut Prabowo Bakal Ada Tiga Tahun Lagi?
Curhat Prabowo Sudah Lama Nggak Nikmati Alphard, Tiap Hari Naik Maung
Kakorlantas: Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli Pulsa