Kabar baik nih buat detikers yang belum bayar pajak kendaraan, karena Pemprov DKI Jakarta kembali memberi keringanan untuk pembayaran pajak kendaraan periode 14-31 Desember 2021.
Dijelaskan dalam media sosial Humas Pajak Jakarta, saat ini diberlakukan insentif fiskal tahun 2021 untuk pajak kendaraan bermotor dengan diberikan keringanan 5 persen.
"Saat ini diberlakukan insentif fiskal tahun 2021 untuk pajak kendaraan bermotor dengan diberikan keringanan 5% pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi untuk pembayaran di tanggal 14-31 Desember 2021," tertulis dalam akun Humas Pajak Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sobat Pajak dapat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat Keliling atau Samsat Drive Thru maupun secara online untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administrasi," tulis kembali dalam akun Humas Pajak Jakarta.
Bagaimana detikers, segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor ya.
(lth/rgr)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
 
Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Tahun Depan Vietnam Larang Motor Bensin, Jepang Peringatkan Ancaman PHK
Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI