Pemerintah menerapkan beberapa aturan perjalanan baru di dalam negeri di periode Natal dan tahun baru 2022. Apa saja ketentuan dan aturan perjalanan darat di tahun baru 2022?
Aturan perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun baru tertuang dalam Surat Edaran (SE) 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut berlaku untuk mempersiapkan arus mobilitas orang selama Natal dan tahun baru, di mana sudah ditetapkan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan Perjalanan Darat Tahun Baru 2022
Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik naik mobil pribadi maupun kendaraan umum, termasuk juga naik kereta, wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan paling tidak sudah harus menerima dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 menggunakan tes PCR dengan maksimal sampel diambil 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk mereka yang sudah menerima vaksin dosis kedua, cuma butuh hasil pemeriksaan negatif menggunakan antigen. Durasi maksimal pengambilan sampel juga 3 X 24 jam.
Untuk dicatat, pelaku perjalanan rutin di satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan memenuhi persyaratan seperti dijelaskan di atas.
Syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun.
[Lanjut Halaman Berikutnya >> Syarat Perjalanan Udara]
Simak Video "Syarat Perjalanan Naik Kereta Api di Momen Libur Nataru"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini