SIM C Dibagi 3 Jenis, Diawali dari Jakarta

SIM C Dibagi 3 Jenis, Diawali dari Jakarta

Ridwan Arifin - detikOto
Jumat, 24 Des 2021 15:25 WIB
Ujian Praktik SIM C di Sidoarjo Pakai Sensor Ultrasonic
Ilustrasi ujian SIM C Foto: Suparno Nodhor
Jakarta -

DKI Jakarta disebut bakal menjadi pilot project penerapan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibagi menjadi tiga jenis. Kepolisian sejauh ini masih menyiapkan sarana dan prasarana.

Ketentuan ini terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang berlaku sejak diundangkan pada 19 Februari 2021.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan sampai saat ini pihaknya masih menyiapkan instrumen pengujian SIM C, khususnya untuk motor berkapasitas 250 cc ke atas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini baru tahap persiapan sebenarnya, belum pelaksanaan, jadi Agustus itu adalah tahap persiapan," kata Fadil saat ditemui detikcom, Kamis (24/12/2021).

"Di Internal kami juga harus disiapkan instrumen-instrumen untuk menguji itu. Jadi itu baru tahap persiapan, bukan tahap pelaksanaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kapolda Metro Jaya belum bisa memastikan kapan target penerapan SIM dibagi tiga jenis ini bakal terlaksana.

"Nanti kalau sudah ready, percontohan di Polda Metro Jaya dimulai, bisa running, baru kemudian nanti secara nasional akan dilaksanakan," imbuhnya.

Diberitakan detikcom sebelumnya, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman yang kini menjabat sebagai Dirlantas Gorontalo mengatakan bahwa implementasi SIM C tiga jenis bakal dimulai pada Agustus 2021. Tetapi seiring berjalannya waktu, penerapan tersebut mundur.

Guna mengkonfirmasi lebih lanjut, Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri penerapan SIM dibagi tiga jenis mundur hingga waktu yang belum ditentukan, hanya saja baru empat kota yang menjadi awal penerapan penggolongan SIM C.

"Untuk perkembangan penggolongan SIM C I dan CII saat ini masih dalam tahap pemenuhan sarana dan prasarana beserta perangkat-perangkatnya," ujar Faisal saat dihubungi detikcom, Senin (20/12/2021).

"Terutama di empat kota yang akan menjadi pilot project yaitu di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya," imbuh dia.

Ada tiga jenis SIM C yang akan diterapkan, yaitu SIM C, CI, dan CII. Penggolongan SIM ini berdasarkan kubikasi mesin, yakni:

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.




(riar/din)

Hide Ads