Penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga jenis sesuai kapasitas mesin motor bakal diuji coba di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya. Tapi SIM untuk mengendarai sepeda motor listrik juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut Surat Izin Mengemudi (SIM) kini terbagi tiga jenis, yakni SIM C, CI, dan CII. Penggolongan SIM C diperuntukkan bagi motor internal combustion engine di bawah 250 cc. Sementara SIM CI untuk 250 cc - 500 cc serta sejenis yang menggunakan daya listrik, dan CII di atas 500 cc termasuk listrik.
Apakah pengguna motor listrik yang sudah memiliki SIM C perlu naik ke golongan CI atau CII?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri menuturkan pemilik SIM C biasa masih diperbolehkan membawa motor listrik tapi dengan syarat konversi daya motor listriknya setara di bawah 250 cc.
"Jadi kalau di peraturan itu kan diatur hanya mengenai cc-nya. Motor listrik kalau disetarakan (konversi daya) di bawah 250 cc, berarti tetap pakai SIM C," kata Faisal saat dihubungi detikcom, Senin (21/12/2021).
Lebih lanjut, pemilik SIM nantinya perlu naik golongan jika daya sepeda motor listriknya setara 250 cc - 500 cc (CI) dan 500 cc ke atas (C II).
"Tapi kalau motor listrik yang dikeluarkan setara dengan 250 cc - 500 cc berarti dia pakai SIM CI, di atas 500 cc berarti pakai C II. Jadi tidak tergantung (jenis mesin) listrik atau tidak listrik yang penting daya yang dikeluarkan itu sesuai dengan yang diterapkan undang-undang," ujar Faisal.
"Kendaraan listrik sudah kelihatan dayanya berapa, nanti dikonversikan dari daya sekian, cc-nya jadi sekian," imbuhnya.
Korlantas masih siapkan sarana dan prasarana
Faisal mengatakan pelaksanaan penggolongan SIM C masih menunggu persiapan selesai 100 persen.
"Jadi persiapannya yang pertama adalah pemenuhan sarana dan prasarana ujinya seperti kendaraan yang akan dipakai untuk ujiannya. Kemudian lapangan ujinya, pelatihan-pelatihan kepada petugas yang akan mengujinya juga," jelas Faisal.
Faisal mengatakan pemilihan empat kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya lantaran jumlah kendaraan moge atau motor gede.
"Dalam waktu dekat ini akan dimulai untuk di empat kota tersebut sambil kita nanti melengkapi juga di kota-kota besar lainnya. Berdasarkan data di empat kota besar itulah yang paling banyak motor besarnya," kata Faisal.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Motor Boleh Wara-wiri di Jalan Tol Malaysia, Gratis