Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pemberian sanksi pemberhentian ini dilakukan setelah oknum opetator yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar kepada salah satu pelanggan SPBU pada Jumat sore (17/12).
"Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Irto saat dihubungi detikcom, Selasa (21/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Irto mengucapkan terima kasih kepada seluruh pelanggan Pertamina yang telah menegur dan menyampaikan laporan pada saat kejadian. Ia menyebut Pertamina akan terus mengevaluasi dan menerima seluruh laporan yang diberikan oleh masyarakat. Untuk Informasi dan pelaporan terkait layanan serta produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.
"Kami sangat berterima kasih atas masukan dan laporannya, Ini menjadi bahan evaluasi kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan Pertamina. Untuk transaksi yang lebih aman kami juga memiliki MyPertamina dimana seluruh proses transaksi tercatat lebih transparan," terang Irto.
Simak Video "Video: Simak Daftar Harga BBM Terbaru di Pertamina, Shell, VIVO dan BP"
[Gambas:Video 20detik]
(din/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?