Jakarta Masuk PPKM Level 1, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta

Jakarta Masuk PPKM Level 1, Ini Jam Operasional Terbaru TransJakarta

Muhammad Hafizh Gemilang - detikOto
Jumat, 17 Des 2021 06:46 WIB
PT Transjakarta menambah sebanyak 155 armadanya. 
Keputusan ini untuk mendukung kebijakan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan ibu kota.
Ilustrasi TransJakarta Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa wilayah DKI Jakarta saat ini memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sehubungan dengan hal ini, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memperpanjang jam operasionalnya.

Perubahan jam operasional TransJakarta ini tentu tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.

"Sahabat Tije, menyesuaikan dengan ditetapkannya PPKM level 1 di DKI Jakarta, layanan Transjakarta kembali menyesuaikan jam operasional menjadi pukul 05.00 - 22.00 WIB," tulis TransJakarta di konten Instagram @pt_transjakarta yang mereka unggah pada Kamis (16/12/21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]

"Angkutan Malam Hari (AMARI) dan layanan khusus bagi tenaga kesehatan beroperasi pukul 22.01 - 24.00 WIB," lanjut mereka.

ADVERTISEMENT

Dilansir dari Antara, perpanjangan jam operasional ini juga diikuti dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute layanan BRT TransJakarta yakni pada koridor 1 hingga koridor 13.

"Dengan kapasitas normal 100% (seratus persen)," tulis TransJakarta di keterangan konten mereka.

Perubahan jam operasional di masa PPKM Level 1 ini, sejatinya hanya menambah jam operasional sekitar 30 menit. Sebelumnya pada masa PPKM Level 2, Transjakarta beroperasi dar pukul 05:00 WIB hingga 21:30 WIB. Pun dengan kapasitas penumpang 100 persen.

Penumpang yang hendak menggunakan angkutan umum TransJakarta wajib sudah divaksin dan wajib menunjukkan sertifikal vaksin Covid-19.

"Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," tutup mereka.

Simak Video 'Update PPKM: DKI-Tangerang Level 1, Bekasi-Bandung Level 2':

[Gambas:Video 20detik]



(mhg/din)

Hide Ads