Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan pelayanan mobil SIM keliling di Jakarta yang tersebar di lima titik. Simak lokasinya di bawah ini.
Dikutip dari akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan pelayanan SIM keliling di DKI Jakarta.
Berikut lima lokasi SIM keliling pada Rabu (15/12/2021) yang tersebar di wilayah Jakarta:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Selatan: ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan
- Jakarta Barat: LTC Glodok
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Sebagai catatan, pelayanan SIM keliling dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Pelayanan SIM keliling tetap menerapkan protokol kesehatan yang diperketat.
Perpanjangan SIM yang dilayani di SIM keliling hari Minggu ini adalah perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjang SIM A biayanya adalah Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Baca juga: Asyik, Nantinya Ujian SIM Bisa Online |
Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
- Bukti Cek Kesehatan.
Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, dan SIM C:
- SIM A dan A Umum: Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum: Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D Khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya perpanjangan SIM tersebut di atas belum mencakup biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?