Korlantas mengklaim kamera Electronic Traffc Law Enforcement (ETLE) efektif menurunkan pelanggaran lalu lintas. Tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas juga dinilai mengalami peningkatan.
"Jadi dalam penegakan hukum bisa diterapkan dilapangan, seperti ETLE yang bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas di Jakarta hingga 40 persen, ini lebih efektif dibanding anggota bertindak di lapangan," ujar Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan dalam Rakernis Fungsi Penegakan Hukum yang digelar di Ballroom Hotel Ciputra, Selasa (7/12).
Untuk diketahui, kamera e-TLE diujicoba pada 2018. Pada 2019, kamera e-TLE resmi diterapkan di kawasan Sudirman-Thamrin.
Di wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri, ada 98 kamera e-TLE nasional yang akan diluncurkan. Ada 41 kamera e-TLE baru yang akan dirilis ke publik.
Angka itu menambah 57 kamera sebelumnya yang telah diterapkan oleh kepolisian. Sebanyak 41 kamera itu nantinya akan tersebar di beberapa titik mulai dari koridor TransJakarta, hingga ruas jalan di wilayah perbatasan Jakarta.
Dalam Rakernis tersebut turut dihadiri Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi dan diikuti para Kasubdit Gakkum, Kasat PJR Polda, Kanit Laka, serta jajaran penegakkan hukum Polri di bidang lalu lintas se-Indonesia. Aan berharap, Rakernis menambah pengetahuan personelnya.
Aan berpesan agar para personel Polantas cakap dan menguasai Teknologi Informasi (TI) di era digital sebab ini adalah keniscayaan. Mantan Dirsamapta Korsabhara Baharkam Polri ini menghimbau masifkan penegakan hukum dengan perubahan di era digitalisasi sekarang.
"Kita harus melek IT, seperti disrupsi digitalisasi saat ini, kita mau tidak mau juga harus mengikuti perubahan teknologi informasi, setelah koran yang kini beralih digitalisasi melalui online, lalu juga ojek pangkalan yang kini berkurang beralih melalui digitalisasi. Begitu juga dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas harus beralih dengan penegakan hukum yang berbasis teknologi informasi," ucap Aan.
Tidak hanya itu, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut. Sebagai contoh Kepolisian di Yogyakarta bisa menindak pelat "H" yang dipakai oleh kendaraan dari Semarang, Jawa Tengah. Program tersebut masuk dalam tilang elektronik nasional.
Pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda se-Indonesia dengan 244 titik kamera tilang elektronik. Lokasi itu tersebar di 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.
Selanjutnya, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.
Simak Video "Video: Rocky Gerung Puji Kakorlantas Bisa Tekan Angka Kecelakaan"
(riar/rgr)