Masyarakat Masih 'Takut' Naik Angkutan Umum, Ganjil Genap Dinilai Perlu Dievaluasi

Masyarakat Masih 'Takut' Naik Angkutan Umum, Ganjil Genap Dinilai Perlu Dievaluasi

Luthfi Anshori - detikOto
Kamis, 04 Nov 2021 18:13 WIB
Jakarta -

Ganjil genap di DKI Jakarta kembali diberlakukan sejak akhir Agustus 2021 seiring menurunnya kasus pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan itu memang diperlukan untuk membatasi mobilitas kendaraan. Namun di sisi lain, masyarakat juga masih takut naik angkutan umum karena risiko tertular virus, sehingga kebijakan ganjil genap di masa PPKM Level 1 ini dinilai perlu dievaluasi lagi.

Menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) penerapan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat perlu ditinjau lebih lanjut agar memberikan dampak positif terhadap masyarakat DKI Jakarta. Penerapan kebijakan ini disebut harus mempertimbangkan faktor kesehatan dan keamanan masyarakat yang kembali menggunakan transportasi umum di Ibukota pada masa pandemi ini.

"Penduduk Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, sudah mulai kembali beraktivitas secara normal setelah menurunnya angka infeksi COVID-19 dan level status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kondisi ini berkat akselerasi program vaksinasi pemerintah di kota-kota besar, termasuk DKI Jakarta. Meski demikian, volume lalu lintas kembali meningkat sehingga menciptakan kemacetan pada jam-jam sibuk".

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data Google Mobility Report, terjadi peningkatan mobilitas masyarakat dalam satu bulan terakhir di simpul transportasi, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik. Untuk mengurai permasalahan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kembali sistem ganjil-genap ke aturan lama yang diberlakukan Senin hingga Jumat dari pukul 06:00-10:00 WIB dan 16:00-20:00 WIB. Pembatasan tersebut diterapkan di 13 ruas jalan Ibu kota.

Sekretaris Jenderal MTI, Harya S. Dillon, menyatakan masyarakat belum merasa aman untuk kembali menggunakan transportasi umum, walaupun sudah berangsur pulih, namun pandemi belum sepenuhnya hilang dari Indonesia, terutama DKI Jakarta yang sempat jadi provinsi dengan penambahan kasus positif harian terbanyak. Hal ini terlihat dari jumlah penumpang harian yang belum kembali ke tingkat sebelum pandemi.

ADVERTISEMENT

"Faktanya jumlah penumpang harian belum kembali ke tingkat sebelum pandemi. TransJakarta misalnya mengangkut satu juta penumpang per hari pada Februari 2020, saat ini masih di kisaran 400 ribu penumpang per hari. Dalam jangka pendek, kebijakan ganjil genap perlu diimbangi dengan strategi untuk meningkatkan keamanan penumpang angkutan umum bertrayek. Dalam jangka menengah, ganjil genap sebagai kebijakan pembatasan lalu lintas perlu ditingkatkan menjadi jalan berbayar elektronik dan tarif parkir berbasis zona. Selanjutnya dalam jangka panjang, kita perlu mereformasi angkutan umum tak bertrayek agar lebih berorientasi pada surplus konsumen," kata Harya.

Harya berpendapat perlunya dilakukannya suatu evaluasi terhadap kebijakan ganjil-genap yang diterapkan di masa PPKM untuk mengukur efektivitas kebijakan yang sudah berjalan lebih dari dua bulan. Selain itu, lanjutnya, perlu juga dilakukan program jangka menengah-panjang untuk kebijakan pembatasan lalu-lintas yang efektif dan layanan angkutan umum tak bertrayek yang berorientasi konsumen.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, juga mendukung peninjauan ulang atas penerapan kembali sistem ganjil genap yang turut membatasi mobilitas taksi online seperti Grabcar dan Gocar. David menilai pemerintah seharusnya mempertimbangkan sentimen publik sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Dengan kembali berlakunya sistem ganjil genap ke aturan lama, kini masyarakat punya keterbatasan pilihan moda transportasi untuk mendukung aktivitas harian mereka sekaligus mengurangi potensi terpapar Covid-19.

"Penerapan ganjil genap perlu dievaluasi agar tidak menciptakan persepsi di publik bahwa kebijakan ini hanya menguntungkan bagi masyarakat kelas menengah yang mampu memiliki lebih dari satu mobil pribadi dengan pelat nomor ganjil dan genap. Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan masyarakat yang selama ini tergantung pada transportasi umum untuk aktivitas harian," kata David.

David menambahkan, dengan ditetapkannya taksi online sebagai angkutan sewa khusus, seharusnya mereka mendapat perlakukan yang sama dengan transportasi umum lainnya, salah satunya dengan dibebaskannya untuk melewati kawasan ganjil genap. "Taksi online seharusnya menjadi pilihan dan dikecualikan dari kebijakan ganjil genap," katanya.

Sebagai informasi, kebijakan ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat berpelat hitam, sedangkan sepeda motor bebas melintas. Begitu pula halnya dengan angkutan umum tidak dalam trayek (taksi) berpelat kuning. David berharap pemerintah menyikapi situasi ini dengan bijak dan segera mengevaluasi kebijakan ganjil genap demi mencegah kembali meningkatnya penyebaran COVID-19.

"Masyarakat perlu berhati-hati dalam melakukan aktivitas di luar rumah demi mencegah penambahan kasus COVID-19 mengingat pandemi masih ada di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai pengguna transportasi umum, masyarakat berhak untuk mendapatkan banyak alternatif dalam memilih moda transportasi yang memberikan perlindungan selama pandemi ini," tutup David.

(lua/din)

Hide Ads